SALATIGA- Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, Polres Salatiga menggelar Rapat Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan di Polres Salatiga, SKCK dan SIM, pada Rabu, 7 Agustus 2024. Polres Salatiga menggelar Rapat Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, di Pendopo Polres Salatiga, Rabu, (22/01/2025).
Turut hadir dalam acara ini, Kepala Dinas Penanaman Modal Terbaru Satu Pintu Alfonsus Dimas Aditya, S.S, Akademisi UIN Salatiga Dr Agus Suryo Suripto, Awak Media Suara Merdeka Surya Yuli dan LSM Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) serta tokoh agama dan Tokoh Masyarakat di Kota Salatiga.
Dalam kesempatan tersebut, AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi, M.Si, Psi menyampaikan bahwa Polres Salatiga berkomitmen untuk memberikan pelayanan Prima kepada masyarakat, terutama dalam pelayanan publik meliputi penerbitan SIM, STNK, BPKB, SKCK, identifikasi sidik jari, pengurusan Surat kehilangan dan pelayanan publik lainnya.
“Saya mohon kepada seluruh peserta untuk memberikan saran dan masukan agar pelayanan publik di Polres Salatiga bisa berjalan lancar sesuai prosedur dan masyarakat merasa mudah dan cepat dalam mendapatkan pelayanan”, ucap Kapolres.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dari Kabagren Polres Salatiga Kompol Agus Jumadi, S.H, M.H dan diskusi terkait Standar Pelayanan muali dari Pelayanan SPKT, Identifikasi, Satreskrim, Sat Resnarkoba, dan Satlantas.
Setelah mendengar berbagai saran dan masukan dari seluruh peserta, Rapat diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Penetapan Standar Pelayanan Publik Polres Salatiga berupa Maklumat Pelayanan.
Kapolres berharap bahwa dengan ditetapkannya standar pelayanan ini, nantinya dapat meningkatkan mutu pelayanan publik di Polres Salatiga. (GCP)