Polrestabes Semarang Tangkap Pelaku Pembunuhan Ibu Kandung di Candisari

Rabu, 26 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang | JurnalWarga.net– Imam Ghozali (36), pelaku pembunuhan terhadap ibu kandungnya, Salamah (61), akhirnya ditangkap Polrestabes Semarang. Ia diringkus pada Minggu (23/2/2025) pagi di kawasan Tanah Putih, Karanganyar Gunung, Kecamatan Candisari, tak jauh dari lokasi kejadian.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa (18/2/2025) sekitar pukul 23.15 WIB di rumah korban di Jalan Gunungsari, Desa Jomblang, Kecamatan Candisari. Imam diduga menikam ibunya hingga tewas sebelum melarikan diri.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi, mengungkapkan dalam jumpa pers bahwa tersangka ditemukan dalam kondisi lemah setelah bersembunyi di rumah kosong sekitar dua kilometer dari lokasi kejadian selama lima hari tanpa makanan. “Saat ditemukan, kondisinya pucat dan lemas,” ujar Syahduddi dalam keterangan persnya pada Selasa (26/2/2025).

Baca Juga:  Polda Jateng Tahan Seorang Tersangka dalam Kasus Striptease di Salah Satu Karaoke Semarang

Saat diperiksa, Imam mengakui perbuatannya dan mengaku sakit hati karena ibunya tidak memberinya uang serta sering membandingkannya dengan adik-adiknya. “Tersangka sering meminta uang, namun jika tidak diberi, ia mengancam dan merusak barang di rumah. Ia juga diketahui sering mabuk,” jelas Syahduddi.

Kronologi kejadian bermula saat Imam sedang menonton televisi dan terlibat pertengkaran dengan ibunya. Dalam keadaan emosi, ia mengambil parang dari kamarnya lalu menyerang korban yang tengah bersiap beristirahat. “Korban mengalami beberapa luka tusuk di dada dan punggung, serta luka lebam di kepala akibat kekerasan tumpul,” ungkap Syahduddi.

Baca Juga:  Rakernas PAI 2025: Bahas Perubahan UU Advokat dan Gagas Dewan Advokat Nasional

Hasil otopsi menunjukkan korban meninggal akibat luka tusuk yang menembus paru-paru dan jantung. Polisi menjerat Imam dengan pasal pembunuhan berencana dan KDRT yang mengakibatkan kematian. Ia terancam hukuman 20 tahun penjara atau pidana mati. Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Polrestabes Semarang untuk proses hukum lebih lanjut. (Red)

Berita Terkait

Kronologi Oknum Polisi Polda Jateng Aniaya Bayi Kandung Hingga Tewas
Polda Jateng Musnahkan 26 Kg Sabu dan 10 Ribu Pil Ekstasi, Selamatkan 140 Ribu Jiwa
Polda Jateng Tahan Seorang Tersangka dalam Kasus Striptease di Salah Satu Karaoke Semarang
Korem 073/Makutarama Raih Penghargaan Indikator Kinerja Anggaran Terbaik Dari Pangdam IV/Diponegoro
Jelang Lebaran 2025: 17,9 Juta Pemudik Diprediksi Masuk Jateng, Jalan Rusak Jadi Prioritas Perbaikan
Dorong Kemandirian Ekonomi, Baznas Latih 103 Santri Usaha Boga dan Barista di MAJT
“Upgrade Amale, Double Pahalane”: Semarak Tarhib Ramadhan LAZiS Jateng untuk 30.000 Masyarakat
JSIT Jawa Tengah Sampaikan Aspirasi Inpassing Guru PAI ke Anggota Komisi VIII DPR RI

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 06:35

Kronologi Oknum Polisi Polda Jateng Aniaya Bayi Kandung Hingga Tewas

Jumat, 7 Maret 2025 - 16:45

Polda Jateng Musnahkan 26 Kg Sabu dan 10 Ribu Pil Ekstasi, Selamatkan 140 Ribu Jiwa

Minggu, 2 Maret 2025 - 11:06

Polda Jateng Tahan Seorang Tersangka dalam Kasus Striptease di Salah Satu Karaoke Semarang

Rabu, 26 Februari 2025 - 21:19

Polrestabes Semarang Tangkap Pelaku Pembunuhan Ibu Kandung di Candisari

Rabu, 26 Februari 2025 - 18:38

Korem 073/Makutarama Raih Penghargaan Indikator Kinerja Anggaran Terbaik Dari Pangdam IV/Diponegoro

Selasa, 25 Februari 2025 - 16:21

Jelang Lebaran 2025: 17,9 Juta Pemudik Diprediksi Masuk Jateng, Jalan Rusak Jadi Prioritas Perbaikan

Selasa, 25 Februari 2025 - 16:08

Dorong Kemandirian Ekonomi, Baznas Latih 103 Santri Usaha Boga dan Barista di MAJT

Selasa, 25 Februari 2025 - 09:10

“Upgrade Amale, Double Pahalane”: Semarak Tarhib Ramadhan LAZiS Jateng untuk 30.000 Masyarakat

Berita Terbaru