UNGARAN – Pemerintah Kabupaten Semarang melarang seluruh tempat hiburan malam beroperasi selama bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M. Larangan ini mencakup karaoke, klub malam, diskotek, panti pijat, panti mandi uap, biliar, bar, dan usaha sejenis.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Semarang Nomor: 500.13.2/0001610/2025. Kebijakan ini bertujuan menciptakan toleransi antarumat beragama serta menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang, Wiwin Sulistyowati, menegaskan bahwa larangan ini berlaku sejak sehari sebelum awal puasa hingga sehari setelah Idulfitri 1446 H/2025 M.
Usaha Pariwisata Tetap Beroperasi dengan Ketentuan
Meski tempat hiburan ditutup, usaha pariwisata seperti hotel, vila, guesthouse, restoran, kafe, dan warung makan tetap diperbolehkan beroperasi. Namun, ada aturan yang harus dipatuhi, terutama bagi penyedia makanan dan minuman.
“Selama pagi hingga waktu berbuka puasa, penjualan makanan dan minuman di tempat umum tidak boleh dilakukan secara terbuka,” ujar Wiwin saat dihubungi, Kamis (27/02/2025).
Sanksi Bagi Pelanggar
Wiwin menegaskan, seluruh pengusaha dan pengelola tempat hiburan wajib mematuhi ketentuan ini. Pelanggaran terhadap SE Bupati Semarang akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Untuk memastikan kepatuhan, Dinas Pariwisata akan berkoordinasi dengan Satpol PP, Damkar, serta TNI/Polri dalam pengawasan dan sosialisasi kebijakan ini. Camat juga diminta meneruskan aturan ini ke masyarakat melalui kepala desa, lurah, serta perangkat RT/RW.
Selain itu, masyarakat yang tidak berpuasa diimbau untuk tidak makan, minum, atau merokok secara terang-terangan di tempat umum demi menjaga kenyamanan dan ketertiban selama Ramadhan. (Red)