Selama Ramadhan, Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Semarang Wajib Tutup

Jumat, 28 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UNGARAN – Pemerintah Kabupaten Semarang melarang seluruh tempat hiburan malam beroperasi selama bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M. Larangan ini mencakup karaoke, klub malam, diskotek, panti pijat, panti mandi uap, biliar, bar, dan usaha sejenis.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Semarang Nomor: 500.13.2/0001610/2025. Kebijakan ini bertujuan menciptakan toleransi antarumat beragama serta menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang, Wiwin Sulistyowati, menegaskan bahwa larangan ini berlaku sejak sehari sebelum awal puasa hingga sehari setelah Idulfitri 1446 H/2025 M.

Baca Juga:  Jumpa Pers Jelang Ramadhan, Polres Semarang Ungkap 2 Kasus Pencabulan di Lingkungan Ponpes

Usaha Pariwisata Tetap Beroperasi dengan Ketentuan

Meski tempat hiburan ditutup, usaha pariwisata seperti hotel, vila, guesthouse, restoran, kafe, dan warung makan tetap diperbolehkan beroperasi. Namun, ada aturan yang harus dipatuhi, terutama bagi penyedia makanan dan minuman.

“Selama pagi hingga waktu berbuka puasa, penjualan makanan dan minuman di tempat umum tidak boleh dilakukan secara terbuka,” ujar Wiwin saat dihubungi, Kamis (27/02/2025).

Sanksi Bagi Pelanggar

Wiwin menegaskan, seluruh pengusaha dan pengelola tempat hiburan wajib mematuhi ketentuan ini. Pelanggaran terhadap SE Bupati Semarang akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga:  Ngesti Nugraha dan Nur Arifah Resmi Dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Semarang 2025-2030

Untuk memastikan kepatuhan, Dinas Pariwisata akan berkoordinasi dengan Satpol PP, Damkar, serta TNI/Polri dalam pengawasan dan sosialisasi kebijakan ini. Camat juga diminta meneruskan aturan ini ke masyarakat melalui kepala desa, lurah, serta perangkat RT/RW.

Selain itu, masyarakat yang tidak berpuasa diimbau untuk tidak makan, minum, atau merokok secara terang-terangan di tempat umum demi menjaga kenyamanan dan ketertiban selama Ramadhan. (Red)

Berita Terkait

Dandim 0714/Salatiga Pimpin Penutupan TMMD Sengkuyung di Susukan Kabupaten Semarang
Peringatan Nuzulul Quran di Lapas Ambarawa Jadi Momentum Revolusi Mental Warga Binaan
Tim SAR Kab. Semarang Selamatkan Nelayan Terjebak Enceng Gondok di Tuntang
Ulama Muda Palestina Kunjungi SD Izzatul Islam Getasan, Para Siswa Antusias
Taman Bunga Celosia Bagikan Bantuan Ke Sejumlah Pesantren di Wilayah Bandungan
Respons Kapolres AKBP Ratna Saat Jumat Curhat, Kini Ada Anggota Polisi Seberangkan Siswa SDN 01 Bener
TAMBANG ILEGAL TUNTANG : Pengacara Terdakwa Sampaikan Keberatan, Sebut Keterlibatan Pihak Lain
Walikota Robby Hernawan Dorong Penguatan Gerakan Literasi Salatiga

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:49

Dandim 0714/Salatiga Pimpin Penutupan TMMD Sengkuyung di Susukan Kabupaten Semarang

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:00

Peringatan Nuzulul Quran di Lapas Ambarawa Jadi Momentum Revolusi Mental Warga Binaan

Selasa, 18 Maret 2025 - 11:57

Tim SAR Kab. Semarang Selamatkan Nelayan Terjebak Enceng Gondok di Tuntang

Senin, 17 Maret 2025 - 12:08

Ulama Muda Palestina Kunjungi SD Izzatul Islam Getasan, Para Siswa Antusias

Sabtu, 15 Maret 2025 - 00:11

Taman Bunga Celosia Bagikan Bantuan Ke Sejumlah Pesantren di Wilayah Bandungan

Jumat, 14 Maret 2025 - 11:11

Respons Kapolres AKBP Ratna Saat Jumat Curhat, Kini Ada Anggota Polisi Seberangkan Siswa SDN 01 Bener

Rabu, 12 Maret 2025 - 17:15

TAMBANG ILEGAL TUNTANG : Pengacara Terdakwa Sampaikan Keberatan, Sebut Keterlibatan Pihak Lain

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:37

Walikota Robby Hernawan Dorong Penguatan Gerakan Literasi Salatiga

Berita Terbaru

SEJARAH

Sejarah THR: Dari Hadiah Lebaran hingga Hak Pekerja

Kamis, 20 Mar 2025 - 07:41