Aktivitas Tambang di Warak Salatiga Menuai Polemik, DPRD Sidak Lokasi, Penambang Beri Klarifikasi

Senin, 17 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SALATIGA – Aktivitas penambangan di Warak, Kota Salatiga, menuai polemik setelah diduga tidak sesuai dengan izin yang diberikan. Meski disebut telah mengantongi izin dari kementerian, lokasi pengerukan material dipertanyakan keabsahannya. Dugaan penyalahgunaan izin ini memicu keresahan warga hingga dilaporkan ke Komisi C DPRD Kota Salatiga.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Komisi C DPRD Kota Salatiga melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang pada Senin (17/3/2025). Dalam sidak ini, sejumlah anggota Komisi C yang hadir di antaranya,  Wakil Ketua Komisi C Alexander Joko, serta anggota Antonius Doohan, Rafael Laksamana, Eko Purnomo, dan Latif Nahari.

Ketua Komisi C, Heri Subroto, melalui pesan whatsapp menegaskan bahwa pihaknya akan mendesak pemangku kebijakan, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan dinas terkait, untuk segera mengambil tindakan tegas.

“Kami sementara mencurigai adanya penyalahgunaan izin. Berdasarkan data yang kami peroleh, SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan) yang dikeluarkan berada di Argomulyo, tetapi aktivitas pengerukan justru berlangsung di Sidomukti. Ini patut diduga sebagai pelanggaran hukum,” ungkapnya.

Baca Juga:  Nusantara Global Network Bermitra dengan FBS Broker untuk Memperluas Peluang Trading dan Afiliasi di Asia Tenggara

Heri menambahkan bahwa aktivitas tambang tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya mendesak pemerintah segera menghentikan kegiatan tersebut hingga ada kejelasan hukum.

“Kegiatan ini sudah meresahkan warga Kota Salatiga. Kami mendesak agar dilakukan penutupan tambang di Warak karena ada indikasi penyalahgunaan izin. Kami juga meminta aparat penegak hukum untuk turun tangan agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Salatiga, Alexander Joko, menyatakan bahwa pihaknya akan menelusuri jalur perizinan dengan memanggil dinas terkait. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menjawab keresahan masyarakat terhadap aktivitas penambangan di wilayah Warak.

“Kami akan menelusuri seluruh jalur perizinan yang ada, termasuk memanggil dinas terkait untuk memberikan penjelasan. Ini penting agar masyarakat mendapatkan kepastian terkait legalitas tambang tersebut,” ujarnya.

Pihak Tambang Tegaskan Legalitas Izin

Menanggapi polemik ini, pihak pengelola tambang dari CV Alam Raya Wisesa, Afri Rismayanti, menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi izin dari kementerian berupa Surat Izin Penambangan serta dokumen pesanan material dari Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Bawen–Jogja.

Baca Juga:  Port Academy Mencetak Ratusan Alumni IMDG Code: Pencapaian 2023-2024

“Kami beroperasi berdasarkan izin resmi yang telah dikeluarkan oleh kementerian. Semua dokumen pendukung, termasuk surat izin dan pesanan material dari proyek PSN, telah kami lengkapi,” ujarnya di hadapan para anggota Komisi C.

Afri menambahkan bahwa jika ada anggapan bahwa pihaknya tidak beres dalam soal perizinan, mereka siap memberikan klarifikasi kepada Pemerintah Kota Salatiga maupun DPRD Kota Salatiga terkait kelengkapan dokumen yang dimiliki.

“Hingga saat ini, kami hanya melakukan pengiriman material ke lokasi proyek PSN. Selain itu, kami menolak permintaan di luar proyek karena berkaitan dengan berita acara kegiatan pertambangan. Lalu kenapa kami kirim malam hari, karena permintaan dari pihak pemesan memang diminta pada malam hari,” jelasnya. (Guruh Cahyono)

Berita Terkait

Pererat Silaturahmi, Ketua IWAPI Salatiga Hadiri Halal Bihalal Komunitas Line Dance di Terminal Tingkir
Wali Kota Salatiga Sidak Pasar Pagi, Bahas Rencana Relokasi dengan Pedagang
Polemik Pasar Pagi Salatiga: Wali Kota Tegaskan Rencana Relokasi Pasar Pagi, Pedagang Melawan
Pemkot Salatiga Bakal Siapkan Studi Kelayakan Rencana Relokasi Pasar Pagi Jensud
Pasar Pagi Jensud Salatiga: Antara Sejarah, Perkembangan, dan Polemik Rencana Relokasi
Serbaindo Grup Gelar Wisuda Ke-10 dan Luncurkan Program Kerja Internasional di Tengah Badai PHK Nasional
Digadang Jadi Penggerak Ekonomi Warga Bandungan, Izin Proyek New Celosia di Eks PJKA Disorot
Hari Kartini, Puluhan Siswa SD Negeri Kebowan 2 Pamerkan Fashion Show

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 09:03

Pererat Silaturahmi, Ketua IWAPI Salatiga Hadiri Halal Bihalal Komunitas Line Dance di Terminal Tingkir

Selasa, 29 April 2025 - 09:46

Wali Kota Salatiga Sidak Pasar Pagi, Bahas Rencana Relokasi dengan Pedagang

Senin, 28 April 2025 - 20:47

Polemik Pasar Pagi Salatiga: Wali Kota Tegaskan Rencana Relokasi Pasar Pagi, Pedagang Melawan

Senin, 28 April 2025 - 06:22

Pemkot Salatiga Bakal Siapkan Studi Kelayakan Rencana Relokasi Pasar Pagi Jensud

Minggu, 27 April 2025 - 07:23

Pasar Pagi Jensud Salatiga: Antara Sejarah, Perkembangan, dan Polemik Rencana Relokasi

Jumat, 25 April 2025 - 14:05

Digadang Jadi Penggerak Ekonomi Warga Bandungan, Izin Proyek New Celosia di Eks PJKA Disorot

Selasa, 22 April 2025 - 17:47

Hari Kartini, Puluhan Siswa SD Negeri Kebowan 2 Pamerkan Fashion Show

Selasa, 22 April 2025 - 17:39

SELEKSI DIRUT PDAM SALATIGA: Pendaftar Mencapai 11 Orang, Uji Kompetensi Menjadi Agenda Selanjutnya

Berita Terbaru

error: Content is protected !!