Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menegaskan sikapnya, terkait kabar adanya organisasi masyarakat (ormas) yang mengaku mendapat mandat resmi, untuk menjalankan program makan siang bergizi gratis.
Bantahan ini disampaikan melalui Kepala Biro Hukum dan Humas, Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan, S.I.K., M.M., dalam pernyataan yang menegaskan jika klaim tersebut tidak berdasar.
“BGN sama sekali tidak pernah memberikan mandat atau Surat Keputusan (SK) kepada ormas manapun terkait program makan siang bergizi gratis. Klaim ini adalah informasi yang keliru dan berpotensi menyesatkan masyarakat,” kata Lalu Iwan seraya memastikan agar publik tidak termakan informasi palsu.
Yang membuat pihaknya prihatin yakni keberanian beberapa pihak, yang secara terang-terangan mengklaim jika pihaknya legal karena mendapat SK dari Badan Komunikasi Nasional Desa se-Indonesia (BKNDI), lalu mengaitkan nama BGN untuk memperkuat klaim tersebut.
“Ini bukan hanya membingungkan publik, tapi juga melukai nama baik institusi kami. Hal seperti ini tidak bisa kami biarkan,” tegas Lalu Iwan.
Sebagai langkah tegas, BGN melalui Biro Hukum memastikan akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
“Kami tidak akan tinggal diam. Tindakan hukum diperlukan, agar tidak ada lagi pihak yang berani menyalahgunakan nama institusi resmi seperti ini,” ujarnya.
Selain itu, BGN juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan memverifikasi semua informasi, terutama yang mengatasnamakan institusi pemerintah.
“Kami sangat berharap masyarakat lebih kritis. Jangan mudah percaya pada klaim sepihak yang memanfaatkan nama besar lembaga resmi,” pesannya.
BGN menegaskan jika pihaknya tetap menjalankan program-program sesuai aturan yang berlaku, dengan memastikan kredibilitas dan integritas lembaga tetap terjaga.
“Kami tidak akan pernah main-main dengan tanggung jawab yang diamanahkan kepada kami,” tutup Kombes Pol Lalu Iwan.
BGN Buka Peluang Bermitra Melalui Pendaftaran Daring
Badan Gizi Nasional (BGN) membuka peluang dan kesempatan bagi para calon mitra yang ingin bergabung dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Untuk menjadi mitra BGN, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi bagi lembaga atau individu.
Adapun beberapa syarat untuk bermitra dengan BGN sebagai berikut :
1. Status dan legalitas yang jelas.
Mitra wajib memiliki status hukum yang sah, seperti berbadan hukum atau memiliki rekomendasi resmi dari lembaga terpercaya.
2. Komitmen berkelanjutan.
Calon mitra diharapkan dapat berkontribusi secara konsisten, baik dalam bentuk pendanaan, dukungan fasilitas, maupun sumber daya manusia.
3. Keselarasan visi dengan Badan Gizi Nasional (BGN).
Pihak yang mendaftar harus memiliki misi yang sejalan dengan BGN, dalam menciptakan masyarakat sehat melalui gizi yang optimal.
4. Lokasi dan kelompok sasaran yang terencana.
Calon mitra perlu memberikan informasi detail tentang area operasi dan komunitas yang akan menjadi penerima manfaat program, seperti sekolah atau panti sosial.
Untuk mempermudah calon mitra, BGN menginformasikan jika pendaftaran dan akses persyaratan juga dapat dilakukan melalui situs web resmi BGN di link http://mitra.bgn.go.id
“Silakan masuk menggunakan email baru yang didaftarkan melalui website kami. Di sana, semua informasi yang dibutuhkan akan tersedia, termasuk panduan teknis dan formulir pendaftaran,” jelas Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana dalam keterangan tertulis, Rabu (1/1/2025) lalu.
Ia juga menambahkan jika program tersebut terbuka bagi seluruh elemen masyarakat yang ingin berkontribusi, mulai dari pelaku usaha, pemerintah daerah, hingga komunitas lokal. (GCP)
(Sumber : situs resmi bgn.go.id)