SEMARANG– Harapan S (21), seorang mahasiswi asal Kabupaten Semarang, untuk kembali memeluk buah hatinya akhirnya terwujud. Bayi yang sempat menghilang dalam proses adopsi kini telah dikembalikan kepadanya oleh pihak pengadopsi. Penyerahan dilakukan di hadapan petugas kepolisian di Mapolrestabes Semarang pada Minggu (30/3/2025), setelah sebelumnya kasus ini sempat menimbulkan dugaan adanya praktik adopsi paksa dan mafia jual beli bayi. Namun, dugaan tersebut tidak terbukti.
Dengan mata berkaca-kaca, S yang didampingi oleh orang tuanya, menerima kembali anaknya. Momen haru ini menjadi titik terang setelah perjuangan S mencari keberadaan bayinya sejak ia melahirkan sepekan lalu di sebuah klinik di Semarang.
Sebelumnya, kasus ini sempat menyita perhatian publik setelah S mengungkapkan bahwa ia dan kekasihnya, R, menyerahkan bayi mereka kepada pasangan yang bersedia mengadopsi. Namun, setelah penyerahan, komunikasi dengan pengadopsi terputus, dan S tidak lagi mendapat kabar tentang anaknya. Kondisi ini memicu dugaan adanya praktik adopsi ilegal yang melibatkan pihak ketiga.
Ketua ELBEHA Barometer Salatiga, Sri Hartono, yang ikut mengawal kasus ini, menyampaikan bahwa setelah dilakukan penelusuran, tidak ditemukan bukti kuat terkait keterlibatan mafia adopsi atau perdagangan bayi. “Dari hasil penyelidikan, tidak ada indikasi jual beli bayi ataupun adopsi paksa. Namun, proses adopsi yang dilakukan memang tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.
Menurutnya, dalam setiap proses adopsi, harus ada legalitas yang sah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007, termasuk persetujuan yang dilakukan secara sadar oleh orang tua biologis serta pengesahan dari pengadilan. Dalam kasus ini, meski ada niat awal dari S untuk memberikan anaknya kepada orang lain, prosedur hukum yang semestinya belum dijalankan secara benar.
Sumber dari kepolisian yang turut mengawasi proses penyerahan bayi di Mapolrestabes Semarang mengonfirmasi bahwa pasangan yang mengadopsi akhirnya menyerahkan bayi secara sukarela setelah mendapat pemahaman mengenai aturan hukum yang berlaku.
“Kami memastikan bahwa bayi telah kembali ke ibu kandungnya dalam kondisi sehat dan baik. Ke depannya, kami akan terus mengedukasi masyarakat agar memahami prosedur adopsi yang sah guna menghindari kesalahpahaman serupa,” ujarnya.
Kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat mengenai pentingnya memahami prosedur hukum dalam adopsi anak agar tidak terjadi kesalahpahaman atau potensi pelanggaran di kemudian hari. (Red)