SEMARANG– Polda Jawa Tengah mengungkap fakta baru terkait kasus dugaan pembunuhan bayi berusia dua bulan yang diduga melibatkan seorang anggota kepolisian, Brigadir AK.
Brigadir AK diketahui telah bercerai dengan istri sahnya sebelum menjalin hubungan dengan seorang wanita berinisial DJP. Namun, hubungan mereka belum resmi secara hukum maupun kedinasan.
“Kalau perempuan ini (DJP) adalah teman dekat, belum istri sah. Namun, korban (AN) benar anak kandung dari Brigadir AK. Hubungan mereka di luar resmi dari dinas kepolisian,” ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Selasa (11/3/2025).
Kronologi Kejadian
Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu (2/3/2025) saat Brigadir AK dan DJP berbelanja di Pasar Peterongan, Kota Semarang.
Ketika DJP masuk ke pasar, ia menitipkan bayi AN kepada Brigadir AK yang menunggu di dalam mobil. Namun, saat kembali sekitar sepuluh menit kemudian, DJP mendapati kondisi bayinya tidak wajar.
Bayi AN segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Sayangnya, pada Senin (3/3/2025), bayi tersebut dinyatakan meninggal dunia.
“Korban langsung ditangani dokter, tetapi keesokan harinya meninggal dunia,” ungkap Kombes Pol Artanto.
Proses Hukum dan Penyidikan
Polda Jateng telah menahan Brigadir AK dalam tahanan khusus selama 30 hari atas dugaan pelanggaran kode etik. Sementara itu, proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pembunuhan masih berlangsung.
Hingga kini, DJP sebagai ibu kandung korban menjadi satu-satunya saksi yang telah diperiksa. Untuk mendalami penyelidikan, polisi juga telah melakukan ekshumasi jenazah bayi AN di Purbalingga pada Kamis (6/3/2025).
“Hasil ekshumasi masih dalam proses oleh pihak kedokteran,” tambah Artanto.
Permintaan Tes Kejiwaan dan Penegakan Hukum
Dilansir dari tribunnews.com, Selasa (12/2/2025), Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menilai Brigadir AK perlu menjalani pemeriksaan kejiwaan guna mengetahui kondisi psikologisnya terkait dugaan pembunuhan anak kandungnya.
“Agak sulit membayangkan seorang ayah tega membunuh anaknya sendiri tanpa adanya kondisi kejiwaan yang sangat berat,” ujarnya.
Sugeng juga mendesak Polda Jateng untuk lebih mengedepankan proses hukum pidana dibandingkan hanya menindak kasus etik.
“Penyidik harus mengungkap motif di balik tindakan tersebut. Apakah ada unsur kelalaian atau memang ada niat melakukan pembunuhan,” tegasnya.
Sebelumnya, Polda Jateng menerima laporan dari DJP pada Rabu (5/3/2025), yang menuduh Brigadir AK membunuh bayinya dengan cara dicekik di dalam mobil.
“Iya, betul ada laporan itu,” kata Kombes Pol Artanto saat dikonfirmasi, Senin (10/3/2025).
Kasus ini terus dikembangkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jateng guna mencari bukti lebih lanjut dan memastikan motif di balik dugaan pembunuhan tersebut. Polda Jateng menegaskan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara profesional sesuai hukum yang berlaku. (Red)