SRAGEN – Dalam upaya menghidupkan kembali aktivitas di Pasar Sukowati, Bupati Sragen, Sigit Pamungkas, mengeluarkan kebijakan pembebasan biaya parkir selama dua bulan, mulai 6 Maret hingga 6 Mei 2025. Langkah ini diambil setelah menerima keluhan dari para pedagang terkait menurunnya jumlah pengunjung akibat sistem palang parkir otomatis.
Bupati Sigit mengumumkan kebijakan ini saat mengunjungi pasar pada Kamis (6/3/2025) lalu. Menurut para pedagang, keberadaan portal parkir otomatis membuat pengunjung enggan datang, sehingga berdampak pada menurunnya transaksi di pasar.
Saminem, seorang pedagang di Pasar Sukowati, menyebut bahwa pelanggan yang datang mayoritas hanya sesama pedagang. “Pengunjung sebenarnya bersedia membayar retribusi parkir, tetapi mereka lebih nyaman dengan sistem manual seperti di pasar lainnya,” ujarnya.
Keluhan serupa juga disampaikan Sudarmi, penjual makanan di pasar tersebut. Ia berharap akses keluar-masuk pasar bisa lebih fleksibel. “Kalau bisa, pagar-pagar itu jangan ditutup supaya orang bisa lebih leluasa masuk,” katanya.
Menanggapi aspirasi pedagang, Bupati Sigit langsung mengambil langkah tegas dengan mematikan portal otomatis dan membuka gerbang masuk sebagai simbol dimulainya pembebasan biaya parkir. “Kami harap kebijakan ini dapat menghidupkan kembali Pasar Sukowati, terutama di bulan Ramadan yang identik dengan peningkatan aktivitas ekonomi,” ujarnya.
Namun, ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi setelah dua bulan. “Setelah masa uji coba ini, kita akan melihat efektivitasnya sebelum memutuskan langkah selanjutnya,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumindag) Sragen, Cosmas Edwi Yunanto, menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan petugas keamanan pasar untuk memastikan ketertiban parkir selama masa pembebasan biaya.
Para pedagang menyambut gembira keputusan ini. Umiyati, seorang penjual beras dan katul, bahkan mengaku terharu. “Semoga setelah ini pasar kembali ramai,” harapnya.
Kebijakan ini diharapkan mampu menarik kembali minat masyarakat Sragen untuk berbelanja di Pasar Sukowati, sekaligus menjadi solusi jangka pendek untuk meningkatkan perekonomian pedagang kecil di daerah tersebut.