SOLO | JURNALWARGA.COM – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SAPU JAGAD mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) untuk segera mengambil tindakan tegas terkait kegaduhan yang tengah melanda industri skincare di Indonesia. Hal tersebut diungkapkan oleh Agus Yusuf Ahmadi, S.H., M.H., C.Me., CLA, Ketua Umum DPN SAPU JAGAD, bersama Prabu Susilo Haryadi, Ketua DPW SAPU JAGAD Jawa Tengah, dalam pembekalan Tim Advokasi Hukum dan HAM di Markas Besar Gemolong, Sragen, Jawa Tengah, pada Jumat (14/02/2025).
Menurut DPN SAPU JAGAD, kegaduhan ini dipicu oleh akun media sosial yang mengatasnamakan diri sebagai DOKTIF (Dokter Detektif), yang diduga kerap menyerang berbagai merek skincare dengan dalih membongkar kandungan berbahaya. Menurut mereka, tindakan ini tidak sah karena DOKTIF bukanlah lembaga penegak hukum, dan seharusnya BPOM serta POLRI yang memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi terkait isu-isu keamanan kosmetik.
Selain itu, kelompok ini juga dituding melakukan kampanye hitam yang memunculkan dugaan adanya pemerasan terhadap produsen dan pelaku usaha di sektor kosmetik. DPN SAPU JAGAD menilai bahwa kampanye yang mengatasnamakan investigasi medis justru berpotensi merugikan ekonomi banyak pihak, terutama UMKM yang tengah berkembang di sektor kecantikan.
“Jika ada indikasi pemerasan, kami mendorong pelaku usaha dan masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib. Tim Advokasi Hukum dan HAM siap mendampingi dan membantu mengungkap serta mengawal proses hukum hingga tuntas,” tegas Agus Yusuf Ahmadi.
Lebih lanjut, DPN SAPU JAGAD menyayangkan bahwa bukannya memberikan edukasi yang berbasis pada sains dan regulasi yang jelas, kegaduhan ini justru menciptakan ketakutan yang tidak berdasar di masyarakat. Hal ini semakin diperparah oleh narasi yang dibangun seolah-olah kelompok tertentu memiliki otoritas absolut untuk menentukan kelayakan suatu produk, meski sudah ada mekanisme pengawasan ketat melalui BPOM.
DPN SAPU JAGAD juga menyoroti penggunaan media sosial oleh kelompok ini untuk menggiring opini publik tanpa prosedur uji laboratorium yang sah dan tanpa verifikasi dari lembaga resmi. Praktik ini dinilai lebih mengarah pada penciptaan tekanan psikologis untuk kepentingan tertentu, bukan gerakan murni demi kesehatan masyarakat.
Jika tuduhan yang disampaikan oleh kelompok ini benar, DPN SAPU JAGAD menekankan bahwa bukti-bukti tersebut seharusnya diserahkan kepada otoritas yang berwenang untuk diproses sesuai hukum, bukan disebarkan secara liar yang dapat menciptakan kepanikan dan merugikan pelaku usaha.
Sebagai langkah selanjutnya, DPN SAPU JAGAD mendesak BPOM untuk lebih aktif dalam memberikan klarifikasi kepada masyarakat terkait masalah ini. Mereka juga mendesak POLRI untuk menyelidiki apakah terdapat unsur pemerasan, pencemaran nama baik, serta penyebaran informasi bohong yang merugikan para pelaku usaha, terutama UMKM.
“Dewan Pimpinan Nasional SAPU JAGAD menegaskan bahwa regulasi yang ketat dalam industri kosmetik harus diimbangi dengan pengawasan terhadap pihak-pihak yang berusaha memanfaatkan isu ini untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” ujar Agus Yusuf Ahmadi.
DPN SAPU JAGAD pun mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, di mana segala tuduhan harus dibuktikan melalui jalur resmi, bukan dengan menyebarkan opini yang tidak berdasarkan fakta dan riset yang sah. Jika praktik dugaan pemerasan ini dibiarkan, dampaknya akan jauh lebih besar, tidak hanya pada industri skincare, tetapi juga pada kepercayaan publik terhadap regulasi yang telah dibangun. (Red)