SALATIGA–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Salatiga membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait dengan Raperda Jasa Konstruksi.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan Raperda yang diinisiasi oleh Pemkot Salatiga melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
Ketua Pansus, Latif Nahari menyampaikan, saat ini Raperda Jasa Konstruksi memasuki tahap awal pembahasan.
“Masih pembahasan dan sudah ada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan dinas terkait dalam hal ini DPUPR,” ungkapnya melalui pesan whatsapp, Selasa (14/1/2025).
Latif menambahkan, selain dirinya, sejumlah anggota DPRD yang masuk dalam Pansus Raperda Jasa Konstruksi adalah, Heri Subroto, Hartoko Budiono, Nono Rohana, Eko Purnomo, Doohan, Rafael dan Alexander.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Salatiga sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Jasa Konstruksi pada awal 2025 mendatang. Saat ini, kesiapan tersebut sedang dalam tahap kajian dan akan diagendakan pembahasan dengan DPRD Kota Salatiga.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR) Kota Salatiga, Syahdani Onang Prastowo kepada jurnalwarga.net, Senin (30/12/2024).
Dhani menjelaskan bahwa Raperda Jasa Konstruksi merupakan amanat dari Undang-undang No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang Dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Dalam peraturan tersebut, kata Dhani, ada pembagian kewenangan antara Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam Hal Perijinan terkait Jasa Konstruksi, Pengawasan dan Pembinaan terhadap Pelaku Jasa Kontruksi serta Sertifikasi terhadap Tenaga Kontruksi.
“Raperda Jasa Konstruksi ini mengatur tentang kewenangan Pemerintah Kota. Adapun ruang lingkup pengaturannya di Penyediaan Sistem Informasi Jasa Konstruksi, Standar Pengawasan, Pembinaan, Perijinan Badan Usaha Jasa Konstruksi dan Kewenangan dalam Pelatihan dan Sertifikasi Tenaga Terampil Konstruksi Jenjang 1 (satu) sampai dengan 6 (enam),” jelasnya.
Harapan Pelaksana Jasa Konstruksi
Pelaku jasa konstruksi Salatiga menyambut baik adanya raperda tersebut. Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Salatiga, Heru Winardi mengatakan raperda konstruksi nantinya dapat dijadikan dasar evaluasi bagi pelaksana konstruksi di Salatiga.
“Saya pikir bagus itu, bisa jadi dasar evaluasi bagi para penyedia jasa konstruksi yang melaksanakan proyek pembangunan pemerintah kota. Mohon untuk mengakomodir suara rekan-rekan asosiasi. Untuk di Salatiga dari sejumlah asosiasi yang memilik kepengurusan di tingkat Kota ini adalah Gapensi dan Gapeknas,” kata Heru. (GCP).