DPRD Salatiga Bentuk Pansus Raperda Jasa Konstruksi

Rabu, 15 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SALATIGA–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Salatiga membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait dengan Raperda Jasa Konstruksi.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan Raperda yang diinisiasi oleh Pemkot Salatiga melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).

Ketua Pansus, Latif Nahari menyampaikan, saat ini Raperda Jasa Konstruksi memasuki tahap awal pembahasan.

“Masih pembahasan dan sudah ada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan dinas terkait dalam hal ini DPUPR,” ungkapnya melalui pesan whatsapp, Selasa (14/1/2025).

Latif menambahkan, selain dirinya, sejumlah anggota DPRD yang masuk dalam Pansus Raperda Jasa Konstruksi adalah, Heri Subroto, Hartoko Budiono, Nono Rohana, Eko Purnomo, Doohan, Rafael dan Alexander.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Salatiga sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Jasa Konstruksi pada awal 2025 mendatang. Saat ini, kesiapan tersebut sedang dalam tahap kajian dan akan diagendakan pembahasan dengan DPRD Kota Salatiga.

Baca Juga:  Polres Salatiga Gelar Doa Bersama Jelang Pilkada

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR) Kota Salatiga, Syahdani Onang Prastowo kepada jurnalwarga.net, Senin (30/12/2024).

Dhani menjelaskan bahwa Raperda Jasa Konstruksi merupakan amanat dari Undang-undang No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang Dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Dalam peraturan tersebut, kata Dhani, ada pembagian kewenangan antara Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam Hal Perijinan terkait Jasa Konstruksi, Pengawasan dan Pembinaan terhadap Pelaku Jasa Kontruksi serta Sertifikasi terhadap Tenaga Kontruksi.

“Raperda Jasa Konstruksi ini mengatur tentang kewenangan Pemerintah Kota. Adapun ruang lingkup pengaturannya di Penyediaan Sistem Informasi Jasa Konstruksi, Standar Pengawasan, Pembinaan, Perijinan Badan Usaha Jasa Konstruksi dan Kewenangan dalam Pelatihan dan Sertifikasi Tenaga Terampil Konstruksi Jenjang 1 (satu) sampai dengan 6 (enam),” jelasnya.

Baca Juga:  Kisah Sukses Sarjana Fisika yang Beralih Menjadi Pengusaha Tas

Harapan Pelaksana Jasa Konstruksi

Pelaku jasa konstruksi Salatiga menyambut baik adanya raperda tersebut. Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Salatiga, Heru Winardi mengatakan raperda konstruksi nantinya dapat dijadikan dasar evaluasi bagi pelaksana konstruksi di Salatiga.

“Saya pikir bagus itu, bisa jadi dasar evaluasi bagi para penyedia jasa konstruksi yang melaksanakan proyek pembangunan pemerintah kota. Mohon untuk mengakomodir suara rekan-rekan asosiasi. Untuk di Salatiga dari sejumlah asosiasi yang memilik kepengurusan di tingkat Kota ini adalah Gapensi dan Gapeknas,” kata Heru. (GCP).

Berita Terkait

Tabrakan di Jalan Diponegoro Rabu Malam, Sepeda Motor Terbakar Setelah Hantam Truk
Penutupan TMMD Sengkuyung Tahap I 2025 di Pulutan Sidorejo, Wujud Sinergi TNI dan Masyarakat
Wali Kota Robby Hernawan Gunakan Mobil Pribadi untuk Operasional, Tak Mau Bebani APBD
Angkringan Pawon Joglo Sitalang Resmi Dibuka, Sajikan Kuliner Tradisional Menggugah Selera
IWAPI Salatiga Bagikan Takjil di Beberapa Titik, Wujud Aksi Sosial di Bulan Ramadhan
Kolaborasi Ketua TP PKK dan Wawali Salatiga, Luncurkan PKK Mart Sekar Bersemi
Profil Kapolres Salatiga yang Baru, AKBP Veronica, Lulusan Akpol 2005
Gelar Jumpa Pers, Walikota Salatiga Bahas Kesiapan Lebaran dan Kanal Aduan Masyarakat
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 12:12

Tabrakan di Jalan Diponegoro Rabu Malam, Sepeda Motor Terbakar Setelah Hantam Truk

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:32

Penutupan TMMD Sengkuyung Tahap I 2025 di Pulutan Sidorejo, Wujud Sinergi TNI dan Masyarakat

Rabu, 19 Maret 2025 - 19:59

Wali Kota Robby Hernawan Gunakan Mobil Pribadi untuk Operasional, Tak Mau Bebani APBD

Rabu, 19 Maret 2025 - 16:20

IWAPI Salatiga Bagikan Takjil di Beberapa Titik, Wujud Aksi Sosial di Bulan Ramadhan

Rabu, 19 Maret 2025 - 16:07

Kolaborasi Ketua TP PKK dan Wawali Salatiga, Luncurkan PKK Mart Sekar Bersemi

Rabu, 19 Maret 2025 - 13:44

Profil Kapolres Salatiga yang Baru, AKBP Veronica, Lulusan Akpol 2005

Selasa, 18 Maret 2025 - 18:16

Gelar Jumpa Pers, Walikota Salatiga Bahas Kesiapan Lebaran dan Kanal Aduan Masyarakat

Selasa, 18 Maret 2025 - 17:01

Pemkot Salatiga Serahkan Insentif Rp1,73 Juta ke 154 Modin

Berita Terbaru

SEJARAH

Sejarah THR: Dari Hadiah Lebaran hingga Hak Pekerja

Kamis, 20 Mar 2025 - 07:41