SALATIGA – Dua puskesmas di Kota Salatiga mendapat teguran dari Dinas Kesehatan Kota (DKK) karena menyalahgunakan mobil ambulans untuk kegiatan di luar tugas medis, yakni halal bihalal.
Kejadian pertama terjadi di Puskesmas Mangunsari pada Sabtu, 5 April 2025. Ambulans puskesmas digunakan untuk mengangkut penumpang ke lokasi kegiatan halal bihalal. Atas kejadian tersebut, kepala puskesmas dipanggil dan mendapat teguran dari DKK.
Kejadian kedua berlangsung pada 12 April 2025 di Puskesmas Sidorejo Lor. Ambulans digunakan untuk mengangkut makanan ke acara halal bihalal, sementara para karyawan lainnya menyewa angkutan kota. Seperti halnya di Mangunsari, pihak puskesmas juga mendapat teguran dari DKK.
Namun, terdapat perbedaan perlakuan. DKK menarik satu unit ambulans milik Puskesmas Sidorejo Lor. Berdasarkan pantauan wartawan, ambulans keliling (pusling) tersebut kini sudah diparkir di halaman kantor DKK. Akibatnya, puskesmas yang dikenal sebagai salah satu yang tersibuk di Salatiga itu kini hanya memiliki satu unit ambulans operasional, yakni Suzuki APV.
Padahal, ambulans yang ditarik sebelumnya digunakan untuk berbagai kegiatan non-rujukan seperti penjaringan kesehatan di sekolah maupun pengambilan obat ke fasilitas kesehatan lain.
Kepala BKPSDM Kota Salatiga, Ardiyantara, menyampaikan bahwa pada apel pagi dalam rangka halal bihalal, kepala Puskesmas Mangunsari dan beberapa kepala OPD diminta menghadap untuk menerima arahan.
“Kami tidak dilibatkan dalam pembinaannya. Untuk sanksi disiplin, sesuai ketentuan, menjadi kewenangan atasan langsung,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala DKK Salatiga, dr. Prasit, menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari pembinaaan internal.
Berdasarkan pantauan wartawan, ambulan pusling milik puskesmas Sidorejo Lor sudah berada di parkiran kantor DKK.
Sehingga di puskesmas paling ramai di Salatiga ini tinggal satu unit ambulans berupa suzuki APV. (Red)