SALATIGA – Lembaga ELBEHA Barometer menyoroti dugaan penyimpangan terkait aset kredit macet di PD Bank Salatiga. Ketua ELBEHA Barometer, Sri Hartono, menyebut bahwa dugaan ini berpotensi merugikan keuangan negara.
“Berdasarkan hasil investigasi kami, terdapat indikasi pengalihan kepemilikan tanah jaminan kredit secara tidak sah. Salah satu pihak yang disebut dalam temuan ini berinisial KS,” ujar Sri Hartono kepada jurnalwarga.net, Sabtu (22/5/2025).
Menurut ELBEHA Barometer, kasus ini berawal pada tahun 2022 ketika sebidang tanah kosong di Mojolaban, Sukoharjo, yang menjadi agunan kredit macet atas nama IW, seharusnya disita dan dilelang oleh PD Bank Salatiga. Namun, tanah tersebut diduga berpindah kepemilikan kepada pihak lain melalui mekanisme jual beli yang belum terverifikasi keabsahannya.
Sri Hartono menambahkan bahwa jika dugaan ini terbukti, tindakan tersebut bisa bertentangan dengan Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, kasus ini juga berkaitan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) mengenai pengelolaan risiko kredit dan pelelangan aset bank.
Menanggapi isu ini, Direktur Utama PD Bank Salatiga, Dharto Supriyadi, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kejaksaan.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada kejaksaan. Untuk saat ini, kami tidak bisa memberikan banyak keterangan,” ujarnya, Sabtu pagi
Hingga berita ini diterbitkan, jurnalwarga.net masih berupaya mengonfirmasi informasi ini kepada Kejaksaan Negeri Salatiga. Berdasarkan informasi yang diperoleh, kejaksaan masih mendalami dugaan kasus tersebut. (Guruh Cahyono)