Jakarta– Fraksi PKS DPR RI menyambut baik pengesahan perubahan keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) dalam sidang paripurna DPR RI, Selasa (18/2/2025).
Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Minerba, Muh Haris, menilai revisi ini sebagai langkah maju dalam pengelolaan tambang yang lebih inklusif dan bertanggung jawab.
“Revisi ini mewujudkan ‘pengelolaan tambang merah putih’, yang mengutamakan kepentingan nasional,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan.
Beberapa perubahan penting dalam UU Minerba mencakup pemberian prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada koperasi, usaha kecil dan menengah, serta organisasi keagamaan. Selain itu, perguruan tinggi kini bisa mendapatkan pendanaan dari pengelolaan WIUP dan WIUPK milik BUMN, BUMD, atau swasta.
Haris juga menyoroti kewajiban pemegang izin usaha pertambangan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum mengekspor mineral dan batu bara.
“Aturan ini memastikan sumber daya alam kita dimanfaatkan untuk kepentingan nasional terlebih dahulu, mendukung kemandirian energi dan industri dalam negeri,” katanya.
PKS berharap implementasi UU Minerba yang baru benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat.
“Kami ingin tambang dikelola secara adil dan berkelanjutan, bukan hanya menguntungkan segelintir pihak,” pungkas eks Wakil Walikota Salatiga dua periode ini. (Guruh Cahyono)