GLADAGSARI– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Boyolali mengamankan 82 botol minuman keras (miras) ilegal dalam operasi cipta kondisi di Kecamatan Gladagsari, Jumat (28/2/2025).
Operasi yang berlangsung sejak pukul 18.00 hingga 23.00 WIB ini menyasar tempat hiburan malam, penjual minuman beralkohol, serta lokasi yang kerap dijadikan tongkrongan remaja guna mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama bulan Ramadan.
Dalam operasi tersebut, petugas mendapati seorang penjual miras ilegal berinisial DP (24), yang diketahui berstatus pelajar/mahasiswa dan merupakan warga setempat. Dari sebuah warung kelontong di Desa Sampetan, polisi menyita berbagai jenis miras dengan total 82 botol, di antaranya:
- 7 botol Anggur Merah merk Orang Tua (620 ml)
- 14 botol Kawa Kawa (600 ml)
- 2 botol Anggur Putih merk Orang Tua (620 ml)
- 24 botol Congyang (330 ml)
- 6 botol Ciu (1.500 ml)
- 29 botol Ciu (600 ml)
Kasatresnarkoba Polres Boyolali, AKP Sugihantoro, menegaskan bahwa operasi ini merupakan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran miras ilegal. “Kami akan terus melakukan operasi serupa untuk menjaga keamanan masyarakat. Kami juga mengimbau warga agar aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras,” ujarnya.
Operasi berjalan lancar tanpa kendala berarti. Polres Boyolali berharap upaya ini dapat menekan peredaran miras ilegal serta menjaga ketertiban selama bulan Ramadan. (Red)