JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto atas dugaan suap dan perintangan penyidikan. Penahanan dilakukan selama 20 hari mulai hari ini.
“Terhadap perkara suap yaitu bersama sama dengan HM (Harun Masiku) dan kawan-kawan memberi sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum RI 2017- 2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait Penetapan anggota DPR RI terpilih 2019- 2024. Tetap dilakukan Penyidik KPK pemberkasan secara simultan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).
Hasto diduga bersama Harun Masiku dan lainnya menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024. Ia juga disebut menghalangi penyidikan dengan membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 2020, memerintahkan perusakan barang bukti, serta mempengaruhi saksi.
Saat diperiksa, Hasto dikawal penasihat hukum PDIP dan didukung ratusan simpatisan serta kader senior PDIP. Kapolda Metro Jaya juga memantau pengamanan di KPK.
Sebelumnya, Hasto mengajukan praperadilan untuk menggugurkan status tersangka, namun ditolak PN Jakarta Selatan. Kini, ia kembali mengajukan dua permohonan praperadilan. (Red).