SEMARANG, – Dalam upaya menciptakan situasi kondusif menjelang bulan suci Ramadhan 1446 H/2025, Polres Semarang menggelar konferensi pers pada Jumat, (21/2/2025). Acara ini berlangsung di Aula Condrowulan Polres Semarang dan dihadiri oleh sejumlah awak media.
Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, dan Kasi Humas Polres, memaparkan berbagai upaya yang telah dilakukan dalam rangka cipta kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Upaya Polres Semarang Menjaga Kamtibmas
Kapolres menjelaskan bahwa pihaknya telah menjalankan berbagai langkah preemtif, seperti:
- Sambang Kamtibmas, yaitu kunjungan ke tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan.
- Police Goes to School, program sosialisasi yang bertujuan menekan perilaku menyimpang di kalangan pelajar.
- Jumat Curhat, kegiatan rutin untuk menampung aspirasi masyarakat terkait keamanan dan ketertiban.
“Sejak 20 Januari hingga 20 Februari 2025, Polda Jawa Tengah bersama jajaran Polres telah melaksanakan kegiatan cipta kondisi Kamtibmas guna memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadhan dengan aman dan nyaman,” ujar AKBP Ratna.
Capaian Pengungkapan Kasus
Dalam kurun waktu Januari hingga akhir Februari 2025, Polres Semarang berhasil mengungkap sejumlah kasus kriminal, di antaranya:
- Premanisme: 2 kejadian, dengan 2 pelaku diamankan.
- Perjudian: 2 kasus, melibatkan 10 pelaku yang menggunakan media kartu domino dan dadu kopyok.
- Asusila: 6 kasus, dengan 7 pelaku diamankan.
- Narkoba: 5 kasus, dengan 9 pelaku dan barang bukti berupa 7,5 gram sabu, 4 butir Alprazolam, serta 190 butir Trihexyphenidyl.
Kasus Pencabulan di Lingkungan Pendidikan
Dalam konferensi pers ini, awak media menyoroti dua kasus pencabulan yang terjadi di lingkungan pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Semarang.
- Kasus di Ponpes MU
- Pelaku berinisial CB (60), seorang pengasuh pondok pesantren.
- 10 korban, santri laki-laki berusia 13–17 tahun.
- Modus: Pelaku mengiming-imingi korban dengan rokok, hadiah, serta perlakuan istimewa. Aksi bejatnya dilakukan di kamar pribadi pelaku maupun di asrama santri.
- Kasus di Ponpes MH
- Pelaku berinisial MS (53), pengasuh ponpes.
- Korban: 2 santri perempuan berusia 11 dan 13 tahun.
- Modus: Pelaku meminta korban memijatnya di kamar atau saat di dalam kelas.
Polres Semarang bekerja sama dengan Dinas P3A dan KB Kabupaten Semarang, Dinas Sosial, serta tim Psikologi Forensik RS Ken Saras untuk memberikan pendampingan dan pemulihan psikologis bagi para korban.
Apresiasi Masyarakat dalam Pelaporan Kasus
Kapolres Semarang mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan tindak pidana, khususnya kasus asusila. “Dengan adanya laporan dari masyarakat, kita bisa mencegah jatuhnya lebih banyak korban dan melindungi generasi muda agar dapat menempuh pendidikan dengan aman,” tutup AKBP Ratna. (Red)