Kupang, – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Nusa Tenggara Timur (NTT) menjalin kerja sama dengan Pengadilan Agama Kelas IA Kupang untuk memperkuat pemenuhan hak perempuan dan anak setelah perceraian. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) pada Kamis (13/02) di Ruang Media Center Pengadilan Agama Kelas IA Kupang.
Penandatanganan MoU ini dihadiri oleh Kepala Kanwil Ditjenpas NTT, Maliki, Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Kupang, YM. Darwin, serta pejabat lainnya, termasuk Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Ditjenpas NTT, Andri Lesmano, para hakim, dan ASN di lingkungan Pengadilan Agama Kupang.
Dalam sambutannya, Maliki menegaskan bahwa kerja sama ini adalah langkah strategis untuk memastikan hak-hak perempuan dan anak tetap terlindungi setelah perceraian.
“Kolaborasi ini bertujuan menciptakan sistem yang lebih responsif terhadap kebutuhan perempuan dan anak, yang sering kali terabaikan dalam proses hukum perceraian. Kami berharap kerja sama ini dapat memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi mereka,” ujar Maliki.
Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Kupang, YM. Darwin, mengapresiasi inisiatif ini dan menegaskan komitmen pihaknya dalam mendukung pemenuhan hak-hak perempuan dan anak.
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa proses hukum perceraian lebih sensitif terhadap kebutuhan perempuan dan anak. MoU ini menjadi langkah nyata dalam meningkatkan akses terhadap keadilan bagi mereka yang terdampak,” ungkapnya.
Melalui kerja sama ini, kedua lembaga berupaya meningkatkan layanan bagi perempuan dan anak yang terdampak perceraian. MoU ini juga mencakup edukasi dan peningkatan kesadaran hukum terkait hak-hak mereka.
Diharapkan, sinergi ini dapat memberikan dampak positif yang lebih luas dan menjadi model bagi daerah lain dalam memperkuat perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian, serta menciptakan sistem peradilan yang lebih adil dan inklusif di NTT.