Kanwil Ditjenpas NTT dan Pengadilan Agama Kupang Perkuat Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Kamis, 13 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Nusa Tenggara Timur (NTT) menjalin kerja sama dengan Pengadilan Agama Kelas IA Kupang untuk memperkuat pemenuhan hak perempuan dan anak setelah perceraian. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) pada Kamis (13/02) di Ruang Media Center Pengadilan Agama Kelas IA Kupang.

Penandatanganan MoU ini dihadiri oleh Kepala Kanwil Ditjenpas NTT, Maliki, Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Kupang, YM. Darwin, serta pejabat lainnya, termasuk Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Ditjenpas NTT, Andri Lesmano, para hakim, dan ASN di lingkungan Pengadilan Agama Kupang.

Baca Juga:  Apa Itu Official Trump (TRUMP)? Kenali Meme Coin Donald Trump yang Sedang Viral!

Dalam sambutannya, Maliki menegaskan bahwa kerja sama ini adalah langkah strategis untuk memastikan hak-hak perempuan dan anak tetap terlindungi setelah perceraian.

“Kolaborasi ini bertujuan menciptakan sistem yang lebih responsif terhadap kebutuhan perempuan dan anak, yang sering kali terabaikan dalam proses hukum perceraian. Kami berharap kerja sama ini dapat memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi mereka,” ujar Maliki.

Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Kupang, YM. Darwin, mengapresiasi inisiatif ini dan menegaskan komitmen pihaknya dalam mendukung pemenuhan hak-hak perempuan dan anak.

“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa proses hukum perceraian lebih sensitif terhadap kebutuhan perempuan dan anak. MoU ini menjadi langkah nyata dalam meningkatkan akses terhadap keadilan bagi mereka yang terdampak,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pemkab Semarang Pastikan Layanan BPJS Kesehatan Berjalan Optimal

Melalui kerja sama ini, kedua lembaga berupaya meningkatkan layanan bagi perempuan dan anak yang terdampak perceraian. MoU ini juga mencakup edukasi dan peningkatan kesadaran hukum terkait hak-hak mereka.

Diharapkan, sinergi ini dapat memberikan dampak positif yang lebih luas dan menjadi model bagi daerah lain dalam memperkuat perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian, serta menciptakan sistem peradilan yang lebih adil dan inklusif di NTT.

Berita Terkait

Komisi C DPRD Salatiga Rekomendasikan Penutupan Permanen Galian C di JLS
Tabrakan di Jalan Diponegoro Rabu Malam, Sepeda Motor Terbakar Setelah Hantam Truk
Penutupan TMMD Sengkuyung Tahap I 2025 di Pulutan Sidorejo, Wujud Sinergi TNI dan Masyarakat
Wali Kota Robby Hernawan Gunakan Mobil Pribadi untuk Operasional, Tak Mau Bebani APBD
Angkringan Pawon Joglo Sitalang Resmi Dibuka, Sajikan Kuliner Tradisional Menggugah Selera
IWAPI Salatiga Bagikan Takjil di Beberapa Titik, Wujud Aksi Sosial di Bulan Ramadhan
Kolaborasi Ketua TP PKK dan Wawali Salatiga, Luncurkan PKK Mart Sekar Bersemi
Profil Kapolres Salatiga yang Baru, AKBP Veronica, Lulusan Akpol 2005
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 00:26

Komisi C DPRD Salatiga Rekomendasikan Penutupan Permanen Galian C di JLS

Kamis, 20 Maret 2025 - 12:12

Tabrakan di Jalan Diponegoro Rabu Malam, Sepeda Motor Terbakar Setelah Hantam Truk

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:32

Penutupan TMMD Sengkuyung Tahap I 2025 di Pulutan Sidorejo, Wujud Sinergi TNI dan Masyarakat

Rabu, 19 Maret 2025 - 19:59

Wali Kota Robby Hernawan Gunakan Mobil Pribadi untuk Operasional, Tak Mau Bebani APBD

Rabu, 19 Maret 2025 - 16:33

Angkringan Pawon Joglo Sitalang Resmi Dibuka, Sajikan Kuliner Tradisional Menggugah Selera

Rabu, 19 Maret 2025 - 16:20

IWAPI Salatiga Bagikan Takjil di Beberapa Titik, Wujud Aksi Sosial di Bulan Ramadhan

Rabu, 19 Maret 2025 - 16:07

Kolaborasi Ketua TP PKK dan Wawali Salatiga, Luncurkan PKK Mart Sekar Bersemi

Rabu, 19 Maret 2025 - 13:44

Profil Kapolres Salatiga yang Baru, AKBP Veronica, Lulusan Akpol 2005

Berita Terbaru