GETASAN – Kasus dugaan adopsi ilegal mencuat di Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, setelah seorang bayi laki-laki diduga diserahkan melalui transaksi di luar prosedur hukum. Bayi tersebut kini berada dalam pengasuhan pasangan suami istri berinisial N dan L, warga setempat.
Menurut pengakuan N, bayi itu lahir di Klinik AS Rembang dan diduga merupakan anak dari SK, seorang perempuan asal Rembang. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa bayi tersebut merupakan hasil kehamilan di luar nikah.
Dalam keterangannya, N mengaku menerima bayi itu melalui transaksi cash on delivery (COD) di depan pasar daerah Ampel. Saat itu, ia bersama istrinya, kedua orang tua L, serta seorang teman berinisial T, bertemu dengan seorang perempuan yang diduga ibu kandung bayi, yang datang bersama seorang pria sebagai sopir. Setelah proses serah terima, N menyerahkan uang Rp 2 juta kepada pihak penyerah bayi, yang diklaim sebagai biaya persalinan.
Dugaan Jual Beli Bayi Mencuat
Kasus ini terungkap setelah diketahui bahwa adopsi tersebut terjadi atas saran T, yang diduga memperoleh informasi dari media sosial Facebook. Dugaan praktik jual beli bayi semakin menguat dengan adanya transaksi uang dalam proses penyerahan.
Ketua ELBEHA BAROMETER, Sri Hartono, menilai kasus ini bertentangan dengan prinsip perlindungan anak dan berpotensi masuk dalam kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Undang-Undang TPPO menegaskan bahwa salah satu modus perdagangan orang bisa terjadi melalui pengangkatan anak secara ilegal,” ujar Sri Hartono.
Ia menambahkan bahwa adopsi ilegal melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, PP Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, serta PP Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak.
“Seharusnya adopsi dilakukan secara legal sesuai aturan. Jika tidak, jelas ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana perdagangan orang,” tegasnya.
Pihaknya telah melakukan investigasi dan mengumpulkan berbagai keterangan yang akan dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum. Sri Hartono memastikan kasus ini akan dilaporkan ke pihak berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Kasus dugaan adopsi ilegal ini kini menjadi perhatian serius di Kabupaten Semarang, terutama dalam upaya mencegah praktik serupa yang dapat merugikan anak-anak serta melanggar hukum. (GCP)