Kasus Dugaan Adopsi Bayi Ilegal Muncul di Getasan, Semarang

Rabu, 26 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GETASAN – Kasus dugaan adopsi ilegal mencuat di Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, setelah seorang bayi laki-laki diduga diserahkan melalui transaksi di luar prosedur hukum. Bayi tersebut kini berada dalam pengasuhan pasangan suami istri berinisial N dan L, warga setempat.

Menurut pengakuan N, bayi itu lahir di Klinik AS Rembang dan diduga merupakan anak dari SK, seorang perempuan asal Rembang. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa bayi tersebut merupakan hasil kehamilan di luar nikah.

Dalam keterangannya, N mengaku menerima bayi itu melalui transaksi cash on delivery (COD) di depan pasar daerah Ampel. Saat itu, ia bersama istrinya, kedua orang tua L, serta seorang teman berinisial T, bertemu dengan seorang perempuan yang diduga ibu kandung bayi, yang datang bersama seorang pria sebagai sopir. Setelah proses serah terima, N menyerahkan uang Rp 2 juta kepada pihak penyerah bayi, yang diklaim sebagai biaya persalinan.

Baca Juga:  Pelatihan Kesehatan Remaja di Salatiga: Meningkatkan Pengetahuan dan Keterampilan Gaya Hidup Sehat

Dugaan Jual Beli Bayi Mencuat

Kasus ini terungkap setelah diketahui bahwa adopsi tersebut terjadi atas saran T, yang diduga memperoleh informasi dari media sosial Facebook. Dugaan praktik jual beli bayi semakin menguat dengan adanya transaksi uang dalam proses penyerahan.

Ketua ELBEHA BAROMETER, Sri Hartono, menilai kasus ini bertentangan dengan prinsip perlindungan anak dan berpotensi masuk dalam kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Undang-Undang TPPO menegaskan bahwa salah satu modus perdagangan orang bisa terjadi melalui pengangkatan anak secara ilegal,” ujar Sri Hartono.

Baca Juga:  Selama Ramadhan, Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Semarang Wajib Tutup

Ia menambahkan bahwa adopsi ilegal melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, PP Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, serta PP Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak.

“Seharusnya adopsi dilakukan secara legal sesuai aturan. Jika tidak, jelas ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana perdagangan orang,” tegasnya.

Pihaknya telah melakukan investigasi dan mengumpulkan berbagai keterangan yang akan dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum. Sri Hartono memastikan kasus ini akan dilaporkan ke pihak berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Kasus dugaan adopsi ilegal ini kini menjadi perhatian serius di Kabupaten Semarang, terutama dalam upaya mencegah praktik serupa yang dapat merugikan anak-anak serta melanggar hukum. (GCP)

Berita Terkait

Peringatan Nuzulul Quran di Lapas Ambarawa Jadi Momentum Revolusi Mental Warga Binaan
Tim SAR Kab. Semarang Selamatkan Nelayan Terjebak Enceng Gondok di Tuntang
Ulama Muda Palestina Kunjungi SD Izzatul Islam Getasan, Para Siswa Antusias
Taman Bunga Celosia Bagikan Bantuan Ke Sejumlah Pesantren di Wilayah Bandungan
Respons Kapolres AKBP Ratna Saat Jumat Curhat, Kini Ada Anggota Polisi Seberangkan Siswa SDN 01 Bener
TAMBANG ILEGAL TUNTANG : Pengacara Terdakwa Sampaikan Keberatan, Sebut Keterlibatan Pihak Lain
Walikota Robby Hernawan Dorong Penguatan Gerakan Literasi Salatiga
Pemkab Semarang Percepat Penurunan Stunting melalui Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:00

Peringatan Nuzulul Quran di Lapas Ambarawa Jadi Momentum Revolusi Mental Warga Binaan

Senin, 17 Maret 2025 - 12:08

Ulama Muda Palestina Kunjungi SD Izzatul Islam Getasan, Para Siswa Antusias

Sabtu, 15 Maret 2025 - 00:11

Taman Bunga Celosia Bagikan Bantuan Ke Sejumlah Pesantren di Wilayah Bandungan

Jumat, 14 Maret 2025 - 11:11

Respons Kapolres AKBP Ratna Saat Jumat Curhat, Kini Ada Anggota Polisi Seberangkan Siswa SDN 01 Bener

Rabu, 12 Maret 2025 - 17:15

TAMBANG ILEGAL TUNTANG : Pengacara Terdakwa Sampaikan Keberatan, Sebut Keterlibatan Pihak Lain

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:37

Walikota Robby Hernawan Dorong Penguatan Gerakan Literasi Salatiga

Senin, 10 Maret 2025 - 18:14

Pemkab Semarang Percepat Penurunan Stunting melalui Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting

Minggu, 9 Maret 2025 - 08:16

PEMBERDAYAAN EKONOMI PESANTREN : Panen Perdana, Ponpes Al Ihsan Sraten Hasilkan 900 Kg Lele

Berita Terbaru