JAKARTA— Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018 hingga 2023.
Kronologi Kasus
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa para tersangka diduga terlibat dalam praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 90 menjadi RON 92. Modus operandi ini melibatkan pembelian BBM RON 90 yang kemudian dicampur dan dijual sebagai RON 92, sehingga merugikan negara.
“BBM berjenis RON 90 dibeli, kemudian dioplos menjadi RON 92, dan dijual dengan harga lebih tinggi. Praktik ini jelas melanggar hukum dan merugikan keuangan negara,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Senin (24/2) malam.
Selain itu, ditemukan bahwa produksi kilang minyak sengaja diturunkan, sementara minyak mentah dalam negeri dari KKKS ditolak dengan alasan spesifikasi tidak sesuai. Akibatnya, kebutuhan minyak dalam negeri dipenuhi melalui impor dengan harga tinggi melalui perantara yang telah diatur sebelumnya. Praktik ini menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp193,7 triliun.
Sanggahan dari Pihak Pertamina
Menanggapi tuduhan tersebut, Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menegaskan bahwa perusahaan selalu menjaga kualitas produk BBM yang dijual ke masyarakat. “Kami memastikan bahwa produk yang sampai ke masyarakat sesuai dengan spesifikasinya masing-masing, RON 92 adalah Pertamax dan RON 90 adalah Pertalite,” jelas Fadjar. Ia juga menekankan bahwa narasi mengenai oplosan tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung.
Penjelasan tentang RON 90 dan RON 92
Research Octane Number (RON) adalah angka yang menunjukkan tingkat ketahanan bahan bakar terhadap knocking (ketukan) pada mesin. Semakin tinggi angka RON, semakin baik kualitas pembakaran dan performa mesin. BBM dengan RON 90, seperti Pertalite, cocok untuk kendaraan dengan rasio kompresi rendah hingga sedang.
Sementara itu, BBM dengan RON 92, seperti Pertamax, dirancang untuk kendaraan dengan rasio kompresi lebih tinggi, sehingga menghasilkan efisiensi dan performa yang lebih optimal.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas serta membawa para pelaku ke pengadilan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Redaksi)