Kejari Kabupaten Semarang Terima Titipan Pengembalian Kerugian Negara Kasus Korupsi APBDes Plumbon Rp.124.191.693

Sabtu, 8 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UNGARAN – Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menerima uang titipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 124.191.693 dalam perkara tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Plumbon, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, Tahun Anggaran 2018 dan 2019.

Penyerahan uang titipan tersebut dilakukan pada Jumat, 7 Maret 2025, di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menerima langsung dana yang dititipkan oleh pihak terkait atas nama terdakwa Listiyono Bin Kuri (Alm). Dana tersebut kemudian dimasukkan ke dalam Rekening Giro Bendahara RPL 134 Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang di Bank BRI Cabang Ungaran.

Menurut laporan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1.010.806.407. Dari jumlah tersebut, tanggung jawab terdakwa Listiyono Bin Kuri (Alm) sebagai direktur CV Bintang Karya ditetapkan sebesar Rp 124.191.693.

Baca Juga:  Gegenen Pawon Hadirkan Nuansa Pawon Tempo Dulu di Susan Spa & Resort Bandungan

Modus Manipulasi Pembangunan Fisik Desa

Berdasarkan dakwaan, Listiyono Bin Kuri (Alm) diduga telah memanipulasi pelaksanaan pembangunan fisik di Desa Plumbon pada tahun 2018 dan 2019. Proyek yang seharusnya dilakukan dengan sistem swakelola justru dilaksanakan tidak sesuai ketentuan. Selain itu, terdapat perbedaan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR No. 28/PRT/M/2016 dan Peraturan Bupati Semarang No. 12 Tahun 2016.

Pelanggaran ini bertentangan dengan Pasal 9 Peraturan Bupati Semarang No. 12 Tahun 2016, yang mengatur bahwa pengadaan barang/jasa di desa harus dilakukan secara swakelola dengan memaksimalkan sumber daya lokal dan melibatkan masyarakat setempat. Selain itu, Pasal 10 ayat (1) peraturan yang sama menegaskan bahwa pekerjaan swakelola harus direncanakan, dikerjakan, dan diawasi sendiri oleh penanggung jawab anggaran atau kelompok masyarakat.

Baca Juga:  Wabup Semarang Siap Ikuti Retret Wakil Kepala Daerah di Magelang

Selain melanggar peraturan daerah, perbuatan terdakwa juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengatur bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara transparan, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pernyataan Resmi Kejaksaan

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Irvan Surya Hartadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa penerimaan uang titipan ini merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan dalam perkara korupsi APBDes Plumbon.

“Penerimaan uang titipan ini merupakan bentuk tanggung jawab terdakwa dalam pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi yang terjadi. Namun, proses hukum terhadap perkara ini tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan transparan guna memastikan pemulihan kerugian negara serta tegaknya supremasi hukum. (Guruh Cahyono)

Berita Terkait

Dandim 0714/Salatiga Pimpin Penutupan TMMD Sengkuyung di Susukan Kabupaten Semarang
Peringatan Nuzulul Quran di Lapas Ambarawa Jadi Momentum Revolusi Mental Warga Binaan
Tim SAR Kab. Semarang Selamatkan Nelayan Terjebak Enceng Gondok di Tuntang
Ulama Muda Palestina Kunjungi SD Izzatul Islam Getasan, Para Siswa Antusias
Taman Bunga Celosia Bagikan Bantuan Ke Sejumlah Pesantren di Wilayah Bandungan
Respons Kapolres AKBP Ratna Saat Jumat Curhat, Kini Ada Anggota Polisi Seberangkan Siswa SDN 01 Bener
TAMBANG ILEGAL TUNTANG : Pengacara Terdakwa Sampaikan Keberatan, Sebut Keterlibatan Pihak Lain
Walikota Robby Hernawan Dorong Penguatan Gerakan Literasi Salatiga

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:49

Dandim 0714/Salatiga Pimpin Penutupan TMMD Sengkuyung di Susukan Kabupaten Semarang

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:00

Peringatan Nuzulul Quran di Lapas Ambarawa Jadi Momentum Revolusi Mental Warga Binaan

Selasa, 18 Maret 2025 - 11:57

Tim SAR Kab. Semarang Selamatkan Nelayan Terjebak Enceng Gondok di Tuntang

Senin, 17 Maret 2025 - 12:08

Ulama Muda Palestina Kunjungi SD Izzatul Islam Getasan, Para Siswa Antusias

Sabtu, 15 Maret 2025 - 00:11

Taman Bunga Celosia Bagikan Bantuan Ke Sejumlah Pesantren di Wilayah Bandungan

Jumat, 14 Maret 2025 - 11:11

Respons Kapolres AKBP Ratna Saat Jumat Curhat, Kini Ada Anggota Polisi Seberangkan Siswa SDN 01 Bener

Rabu, 12 Maret 2025 - 17:15

TAMBANG ILEGAL TUNTANG : Pengacara Terdakwa Sampaikan Keberatan, Sebut Keterlibatan Pihak Lain

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:37

Walikota Robby Hernawan Dorong Penguatan Gerakan Literasi Salatiga

Berita Terbaru

SEJARAH

Sejarah THR: Dari Hadiah Lebaran hingga Hak Pekerja

Kamis, 20 Mar 2025 - 07:41