SALATIGA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Salatiga memusnahkan berbagai barang bukti hasil kejahatan yang telah memenuhi hukum tetap. Pemusnahan dilakukan di Halaman Gudang Barang Bukti JLS, Salatiga, Selasa (3/12).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Salatiga Sukamto menjelaskan, diantara barang bukti yang dimusnahkan adalah Sabu 5,5 gram, tembakau gorila 239,97 gram, ganja 7,14 gram, bahan peledak/mercon 5 kilogram, obat terlarang 74 butir, airsoft gun 1 buah, dan lainnya sebanyak 208 barang.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari tindak pidana yang telah memiliki hukum tetap dari 26 perkara pidana umum,” jelasnya.
Dijelaskan, barang bukti berupa senjata air softgun itu didapatkan dari pelaku kejahatan. Senjata itu digunakan untuk menakut-nakuti korbannya. Untuk barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan kejahatan sekitar enam bulan terakhir.
“Pemusnahan sekarang hasil dari enam bulan terakhir. Sisa dari pemusnahan kemarin tahap pertama ini sisanya,” terang Sukamto.
Dikatakan, kasus di Salatiga cenderung menurun. Namun untuk kasus obat-obatan terlarang dan narkotika masih tinggi. Menurutnya, Kota Salatiga menjadi tempat singgah antar kota atau kabupaten sekitarnya.
“Sampai saat ini kasus di Salatiga masih didominasi kasus narkoba dan kedua pencurian,” tandas Sukamto. (Pranoto Adi)