Salatiga – Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga menetapkan RA, staf Perumda BPR Bank Salatiga, dan mantan suaminya, RDS, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Kamis (6/2/2025). Keduanya langsung ditahan di Rutan Salatiga.
Kepala Kejari Salatiga, Sukamto, menyatakan bahwa RA, yang sebelumnya menjabat Analis Kredit, bersama mantan suaminya diduga terlibat dalam pemberian fasilitas kredit yang merugikan negara sebesar Rp487.226.250. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka ditahan selama 20 hari, dari 6 hingga 25 Februari 2025.
Selain itu, Kejari Salatiga sebelumnya juga menangani kasus serupa yang melibatkan tiga karyawan BPR Salatiga terkait penyaluran kredit pada 2011-2017, yang menyebabkan kerugian negara Rp830.135.000. Ketiga terdakwa telah dijatuhi hukuman penjara antara 1 hingga 2 tahun.
Direktur Utama Perumda BPR Salatiga, Dharto Supriyadi, membenarkan penetapan tersangka terhadap stafnya dan menyatakan pihaknya akan segera melakukan pembahasan lebih lanjut dengan Dewan Pengawas dan pemerintah setempat. (GCP)