SALATIGA– Kepolisian Resor (Polres) Salatiga, melalui kerja sama antara Unit Keamanan Negara (Kamneg) Satuan Intelijen Keamanan (Satintelkam) dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), berhasil mengungkap kasus dugaan perdagangan bahan peledak jenis obat mercon. Tiga terduga pelaku diamankan di Taman Kecandran, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga.
Kasatreskrim Polres Salatiga, AKP Arifin Suryani, S.Sos., M.H., dalam keterangan rilis yang diterima jurnalwarga.net pada Minggu (9/3/2025) mengungkapkan bahwa tiga orang yang diamankan adalah DYA (19), RP alias Bedes (23), dan AS (16). Ketiganya merupakan warga Banyubiru, Kabupaten Semarang.
Kronologi Pengungkapan
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan tim kepolisian di media sosial Facebook Marketplace. Dalam patroli tersebut, petugas menemukan unggahan seseorang yang mencari obat mercon. Salah satu akun kemudian menawarkan bahan tersebut dan mencantumkan nomor WhatsApp dengan harga Rp350.000 per kilogram.
Tim kepolisian kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menghubungi nomor tersebut untuk melakukan transaksi dengan sistem cash on delivery (COD). Penjual mengarahkan pertemuan ke Taman Kecandran. Setelah memastikan identitasnya, petugas langsung mengamankan tersangka pertama, DYA, beserta barang bukti.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap dua orang lainnya, RP dan AS, yang diduga sebagai pembuat bahan peledak tersebut. Penggeledahan di rumah mereka di Ngrapah, Banyubiru, Kabupaten Semarang, menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 7 kg obat mercon
- 10 kg kalium klorat (KCl)
- 10 kg belerang
- 1 kg aluminium powder
Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi., M.Si., Psi., membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus ini. Ia menegaskan bahwa ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Polres Salatiga untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Salatiga mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan atau menggunakan bahan peledak secara ilegal, mengingat risiko yang dapat ditimbulkan terhadap keselamatan diri sendiri dan lingkungan sekitar. (Guruh Cahyono)