Kolaborasi Satintelkam dan Satreskrim Polres Salatiga Ungkap Kasus Perdagangan Bahan Peledak

Minggu, 9 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SALATIGA– Kepolisian Resor (Polres) Salatiga, melalui kerja sama antara Unit Keamanan Negara (Kamneg) Satuan Intelijen Keamanan (Satintelkam) dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), berhasil mengungkap kasus dugaan perdagangan bahan peledak jenis obat mercon. Tiga terduga pelaku diamankan di Taman Kecandran, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga.

Kasatreskrim Polres Salatiga, AKP Arifin Suryani, S.Sos., M.H., dalam keterangan rilis yang diterima jurnalwarga.net pada Minggu (9/3/2025) mengungkapkan bahwa tiga orang yang diamankan adalah DYA (19), RP alias Bedes (23), dan AS (16). Ketiganya merupakan warga Banyubiru, Kabupaten Semarang.

Kronologi Pengungkapan

Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan tim kepolisian di media sosial Facebook Marketplace. Dalam patroli tersebut, petugas menemukan unggahan seseorang yang mencari obat mercon. Salah satu akun kemudian menawarkan bahan tersebut dan mencantumkan nomor WhatsApp dengan harga Rp350.000 per kilogram.

Baca Juga:  BTC Rainbow Chart: Panduan Memahami Dinamika Harga Bitcoin untuk Pemula

Tim kepolisian kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menghubungi nomor tersebut untuk melakukan transaksi dengan sistem cash on delivery (COD). Penjual mengarahkan pertemuan ke Taman Kecandran. Setelah memastikan identitasnya, petugas langsung mengamankan tersangka pertama, DYA, beserta barang bukti.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap dua orang lainnya, RP dan AS, yang diduga sebagai pembuat bahan peledak tersebut. Penggeledahan di rumah mereka di Ngrapah, Banyubiru, Kabupaten Semarang, menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 7 kg obat mercon
  • 10 kg kalium klorat (KCl)
  • 10 kg belerang
  • 1 kg aluminium powder
Baca Juga:  Kolaborasi Tokoplas dan PT SGS Indonesia: Solusi Training Sertifikasi Industrial

Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi., M.Si., Psi., membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus ini. Ia menegaskan bahwa ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Polres Salatiga untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Salatiga mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan atau menggunakan bahan peledak secara ilegal, mengingat risiko yang dapat ditimbulkan terhadap keselamatan diri sendiri dan lingkungan sekitar. (Guruh Cahyono)

Berita Terkait

Gelar Jumpa Pers, Walikota Salatiga Bahas Kesiapan Lebaran dan Kanal Aduan Masyarakat
Pemkot Salatiga Serahkan Insentif Rp1,73 Juta ke 154 Modin
Sudah Kantongi Nama Pejabat Baru, Walikota Salatiga Robby Hernawan Tegaskan Tak Ada Praktik Jual Beli Jabatan
Aktivitas Tambang di Warak Salatiga Menuai Polemik, DPRD Sidak Lokasi, Penambang Beri Klarifikasi
Bersama Komunitas Wirausaha Salatiga, Wawali Nina Serahkan Santunan Bagi 50 Anak Yatim
RENCANA PEMBANGUNAN KAWASAN OLAH RAGA SALATIGA : Video Ilustrasi Salatiga Sport Center Randuacir
Warga Bancak Ditemukan Tewas dalam Sumur, Diduga Bunuh Diri Akibat Beban Ekonomi
Polres Salatiga bersama Awak Media Gelar Bagi Takjil Jelang Buka Puasa dan Beri Santunan ke Anak Yatim

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 18:16

Gelar Jumpa Pers, Walikota Salatiga Bahas Kesiapan Lebaran dan Kanal Aduan Masyarakat

Selasa, 18 Maret 2025 - 17:01

Pemkot Salatiga Serahkan Insentif Rp1,73 Juta ke 154 Modin

Senin, 17 Maret 2025 - 21:39

Sudah Kantongi Nama Pejabat Baru, Walikota Salatiga Robby Hernawan Tegaskan Tak Ada Praktik Jual Beli Jabatan

Senin, 17 Maret 2025 - 13:53

Aktivitas Tambang di Warak Salatiga Menuai Polemik, DPRD Sidak Lokasi, Penambang Beri Klarifikasi

Minggu, 16 Maret 2025 - 08:58

Bersama Komunitas Wirausaha Salatiga, Wawali Nina Serahkan Santunan Bagi 50 Anak Yatim

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:23

RENCANA PEMBANGUNAN KAWASAN OLAH RAGA SALATIGA : Video Ilustrasi Salatiga Sport Center Randuacir

Jumat, 14 Maret 2025 - 10:46

Warga Bancak Ditemukan Tewas dalam Sumur, Diduga Bunuh Diri Akibat Beban Ekonomi

Jumat, 14 Maret 2025 - 06:32

Polres Salatiga bersama Awak Media Gelar Bagi Takjil Jelang Buka Puasa dan Beri Santunan ke Anak Yatim

Berita Terbaru