Komisi C DPRD Salatiga Rekomendasikan Penutupan Permanen Galian C di JLS

Jumat, 21 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SALATIGA– Komisi C DPRD Kota Salatiga menggelar rapat dengar pendapat dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait aktivitas penambangan galian C di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga pada Kamis (19/3/2025). Rapat yang berlangsung di Ruang Garuda, Gedung DPRD Kota Salatiga, ini dihadiri oleh 15 peserta dari berbagai instansi terkait.

Ketua Komisi C DPRD Kota Salatiga, Heri Subroto, SE, SH, MH, yang memimpin rapat menyampaikan bahwa penambangan yang terjadi di wilayah Warak, JLS Salatiga, menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari pelanggaran tata ruang hingga ketidaksesuaian izin yang dimiliki oleh pengelola. “Kegiatan penambangan ini jelas melanggar aturan tata ruang yang telah ditetapkan dalam perda. Kami tidak bisa membiarkan hal ini terus berlangsung,” tegasnya.

Berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi C, aktivitas penambangan di lokasi tersebut berada di luar wilayah yang diperbolehkan dalam Perda No. 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Salatiga 2023-2043. Seharusnya, kawasan pertambangan dan energi hanya diperbolehkan pada Kelurahan Bugel, Kecamatan Sidorejo, dengan luas sekitar 0,87 hektare. Namun, faktanya, aktivitas penambangan justru terjadi di Warak, yang tidak masuk dalam zona yang diizinkan.

Baca Juga:  Berikan Layanan Terintegrasi Kepada Nasabah BRI, BRI Finance Berpartisipasi dalam UMKM EXPO(RT) 2025

Selain itu, Kepala DPMPTSP Kota Salatiga, Drs. Muthoin, M.Si., mengungkapkan bahwa izin yang dimiliki pengelola pada awalnya diperuntukkan bagi agrowisata, bukan pertambangan. Namun, di lapangan ditemukan fakta bahwa lahan tersebut digunakan untuk aktivitas penambangan.

“Dari hasil temuan, ada dua izin yang diklaim, yaitu pengelolaan lahan dan agrowisata. Namun, faktanya di lokasi dilakukan aktivitas penambangan yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan,” katanya.

Dalam rapat tersebut juga terungkap bahwa titik koordinat lokasi penambangan tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan. Bahkan, alamat perusahaan yang mengelola tambang tersebut juga diduga tidak valid. Hal ini semakin memperkuat indikasi adanya pelanggaran serius dalam proses perizinan.

Di sisi lain, upaya penegakan hukum telah dilakukan oleh Satpol PP bersama Polres Salatiga dengan menyita alat berat berupa ekskavator pada 3 Maret 2025. Namun, ada dugaan bahwa police line sempat dibuka sebelum ada keputusan hukum yang inkrah. Plt. Kepala Satpol PP Kota Salatiga, Kusumo Aji, SH, menegaskan bahwa pihaknya sudah mengambil langkah awal, tetapi masih menunggu koordinasi lebih lanjut dengan kepolisian dan pemerintah provinsi.

Baca Juga:  VRITIMES dan Pasberma-Mtsyapina.my.id Jalin Kerja Sama Strategis untuk Konten Digital Berkualitas

“Kami sudah melakukan penyegelan alat berat di lokasi sebagai bentuk tindakan awal. Namun, kami juga butuh koordinasi lebih lanjut dengan pihak kepolisian dan provinsi untuk langkah hukum yang lebih tegas,” ungkapnya.

Hingga kini, surat dari Dinas ESDM yang melarang hasil tambang keluar dari lokasi juga belum diterbitkan. Namun, seluruh OPD yang hadir dalam rapat, termasuk Dinas LH, PUPR, Hukum, DPMPTSP, dan Satpol PP, sepakat bahwa tambang galian C di JLS Salatiga harus ditutup secara permanen. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Salatiga, Drs. Bph Pramusinta, M.Kes., menegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk mencegah munculnya perizinan baru yang dapat memperumit situasi. “Kami sepakat bahwa solusi terbaik adalah menutup aktivitas tambang ini secara permanen. Jika dibiarkan, dikhawatirkan akan muncul izin-izin baru yang semakin sulit dikendalikan,” tegasnya.

DPRD Kota Salatiga pun mendesak Pemerintah Kota dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk segera mengambil langkah konkret guna memastikan penutupan permanen tambang tersebut. Dengan adanya rekomendasi ini, diharapkan aturan yang berlaku dapat ditegakkan dan tidak ada lagi aktivitas penambangan ilegal yang merugikan lingkungan serta masyarakat sekitar. (Guruh Cahyono)

Berita Terkait

Pererat Silaturahmi, Ketua IWAPI Salatiga Hadiri Halal Bihalal Komunitas Line Dance di Terminal Tingkir
Wali Kota Salatiga Sidak Pasar Pagi, Bahas Rencana Relokasi dengan Pedagang
Polemik Pasar Pagi Salatiga: Wali Kota Tegaskan Rencana Relokasi Pasar Pagi, Pedagang Melawan
Pemkot Salatiga Bakal Siapkan Studi Kelayakan Rencana Relokasi Pasar Pagi Jensud
Pasar Pagi Jensud Salatiga: Antara Sejarah, Perkembangan, dan Polemik Rencana Relokasi
Serbaindo Grup Gelar Wisuda Ke-10 dan Luncurkan Program Kerja Internasional di Tengah Badai PHK Nasional
Digadang Jadi Penggerak Ekonomi Warga Bandungan, Izin Proyek New Celosia di Eks PJKA Disorot
Hari Kartini, Puluhan Siswa SD Negeri Kebowan 2 Pamerkan Fashion Show

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 09:03

Pererat Silaturahmi, Ketua IWAPI Salatiga Hadiri Halal Bihalal Komunitas Line Dance di Terminal Tingkir

Selasa, 29 April 2025 - 09:46

Wali Kota Salatiga Sidak Pasar Pagi, Bahas Rencana Relokasi dengan Pedagang

Senin, 28 April 2025 - 20:47

Polemik Pasar Pagi Salatiga: Wali Kota Tegaskan Rencana Relokasi Pasar Pagi, Pedagang Melawan

Senin, 28 April 2025 - 06:22

Pemkot Salatiga Bakal Siapkan Studi Kelayakan Rencana Relokasi Pasar Pagi Jensud

Minggu, 27 April 2025 - 07:23

Pasar Pagi Jensud Salatiga: Antara Sejarah, Perkembangan, dan Polemik Rencana Relokasi

Jumat, 25 April 2025 - 14:05

Digadang Jadi Penggerak Ekonomi Warga Bandungan, Izin Proyek New Celosia di Eks PJKA Disorot

Selasa, 22 April 2025 - 17:47

Hari Kartini, Puluhan Siswa SD Negeri Kebowan 2 Pamerkan Fashion Show

Selasa, 22 April 2025 - 17:39

SELEKSI DIRUT PDAM SALATIGA: Pendaftar Mencapai 11 Orang, Uji Kompetensi Menjadi Agenda Selanjutnya

Berita Terbaru

error: Content is protected !!