GRESIK – Aksi konvoi liar berujung tragis di Jalan Desa Wedoroanom, Kecamatan Driyorejo, Gresik, pada Jumat (2/2/2025). Seorang remaja tewas dan satu lainnya mengalami luka-luka akibat insiden tersebut.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasatreskrim AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz mengungkapkan bahwa pelaku utama, DHS (18), warga Desa Domas, Kecamatan Menganti, telah diamankan setelah penyelidikan intensif.
“Kami telah mengumpulkan bukti di lokasi kejadian, memeriksa saksi-saksi, serta mencocokkan rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara,” ujar AKP Abid dalam konferensi pers di Mapolres Gresik, Kamis (20/2/2025).
Pengaruh Alkohol dan Aksi Kekerasan
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa DHS dan rekan-rekannya menggelar pesta minuman keras sebelum melakukan konvoi di jalanan. Dalam kondisi mabuk, mereka mencari sasaran hingga akhirnya terjadi aksi kekerasan yang mengakibatkan SA (16) meninggal dunia, sementara MS (17) mengalami luka-luka.
“Tersangka tidak memiliki motif perencanaan dalam aksi ini. Kejadian terjadi secara spontan akibat pengaruh alkohol,” tegas AKP Abid.
Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara
DHS kini dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp3 miliar.
Kasus ini menjadi peringatan serius terhadap bahaya penyalahgunaan minuman keras dan aksi kekerasan remaja di jalanan. Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang dapat membahayakan keamanan publik. (Red)