Lubuk Pakam, JURNALWARGA-Kalapas Lubuk Pakam bersama dengan Satnarkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap sindikat jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas Lubuk Pakam.
Terungkapnya hal tersebut bermula dari penangkapan AE seorang pria diduga jaringan narkotika lintas Kabupaten beserta barang bukti 110 gram sabu sabu, Jumat (29/11/2024) sekira pukul 14:00 WIB
Pelaku, AE alias Fendi, 35, warga Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara mengakui bahwa dirinya memperoleh sabu sabu tersebut dari seseorang berinisial Y yang berada di Lapas Lubuk Pakam.
Berkat Sinergi dan saling tukar informasi antara Kalapas Lubuk Pakam dengan Satnarkoba Polres Simalungun, pelaku yang merupakan warga binaan di Lapas Lubuk Pakam pun berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah pengungkapan tesebut, secara diam diam dan mendadak Kalapas Lubuk Pakam Sangapta Surbakti melakukan pemeriksaan ke semua kamar hunian warga binaan di Lapas Lubuk Pakam pada senin (2/12/2024).
Kalapas secara mendadak mengumpulkan seluruh personil dan langsung memasuki kamar warga binaan. Sejumlah barang barang terlarang seperti handphone, rokok elektrik, baterai, handphone dan charger pun turut disita dan diamankan pada saat pemeriksaan tersebut.
“Pasca-terungkapnya pengendalian peredaran narkotika di lapas ini, kami ingin memastikan tidak ada lagi barang-barang terlarang masuk ke lapas. Selain itu kami juga berharap dapat semakin menciptakan kondisi aman dan tertib di Lapas Lubuk Pakam,” tuturnya Sangapta.
Sangapta menambahkan, pemeriksaan ini dilakukan untuk mewujudkan Lapas Lubuk Pakam bebas bersih dari narkotika, Handphone dan Pungutan Liar.
“ini memang mendadak dan tiba tiba, Semua kamar warga binaan kami periksa untuk meminimalisir dan mencegah masuknya barang-barang yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan warga binaan,” ujarnya. (Leo Depari)