JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri (AB), terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, Rabu (19/2). Keduanya diduga terlibat dalam tiga kasus dengan total penerimaan uang sekitar Rp 6,1 miliar.
“Sejak HGR menjabat sebagai Wali Kota Semarang, HGR dan AB telah menerima sejumlah uang dari fee atas pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang Tahun Anggaran 2023, pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan Tahun Anggaran 2023, dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang,” kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/2).
Dalam kasus pengadaan meja kursi SD, AB disebut menerima Rp 1,7 miliar. “Bahwa atas keterlibatan dari AB membantu RUD [Rachmat Utama Djangkar, Dirut PT Deka Sari Perkasa] mendapatkan proyek tersebut, RUD telah menyiapkan uang sebesar Rp 1.750.000.000 atau sebesar 10 persen untuk AB,” ungkap Ibnu.
Pada proyek penunjukan langsung tingkat kecamatan, AB menerima Rp 2 miliar. “Bahwa pada sekitar bulan Desember 2022, M [Martono, Ketua Gapensi Semarang] menyerahkan uang senilai Rp 2 miliar kepada AB sebagai komitmen fee proyek PL kecamatan,” jelasnya.
Sementara dalam kasus permintaan uang ke Bapenda, keduanya menerima Rp 2,4 miliar. “IIN [Indriyasari, Kepala Bapenda Kota Semarang] memberikan uang sekurang-kurangnya Rp 2,4 miliar kepada HGR dan AB yang dipotong dari iuran sukarela pegawai Bapenda Kota Semarang dari TPP [Tambahan Penghasilan Pegawai] triwulan 1 sampai 4 tahun 2023,” tutur Ibnu.
Dengan total penerimaan sekitar Rp 6,15 miliar, KPK menahan keduanya selama 20 hari ke depan. “Bahwa terhadap Saudari HGR dan Saudara AB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari, terhitung mulai 19 Februari 2025 sampai 10 Maret 2025,” pungkas Ibnu.
Mbak Ita dan suaminya dijerat Pasal 12 huruf a, b, f, serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hingga kini, keduanya belum memberikan pernyataan terkait kasus ini. (Red)