KPK Tahan Wali Kota Semarang dan Suami dalam Kasus Korupsi Rp 6,1 M

Kamis, 20 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri (AB), terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, Rabu (19/2). Keduanya diduga terlibat dalam tiga kasus dengan total penerimaan uang sekitar Rp 6,1 miliar.

“Sejak HGR menjabat sebagai Wali Kota Semarang, HGR dan AB telah menerima sejumlah uang dari fee atas pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang Tahun Anggaran 2023, pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan Tahun Anggaran 2023, dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang,” kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/2).

Baca Juga:  Eks Striker Barcelona, Patrick Kluivert Bakal Latih Timnas Indonesia

Dalam kasus pengadaan meja kursi SD, AB disebut menerima Rp 1,7 miliar. “Bahwa atas keterlibatan dari AB membantu RUD [Rachmat Utama Djangkar, Dirut PT Deka Sari Perkasa] mendapatkan proyek tersebut, RUD telah menyiapkan uang sebesar Rp 1.750.000.000 atau sebesar 10 persen untuk AB,” ungkap Ibnu.

Pada proyek penunjukan langsung tingkat kecamatan, AB menerima Rp 2 miliar. “Bahwa pada sekitar bulan Desember 2022, M [Martono, Ketua Gapensi Semarang] menyerahkan uang senilai Rp 2 miliar kepada AB sebagai komitmen fee proyek PL kecamatan,” jelasnya.

Sementara dalam kasus permintaan uang ke Bapenda, keduanya menerima Rp 2,4 miliar. “IIN [Indriyasari, Kepala Bapenda Kota Semarang] memberikan uang sekurang-kurangnya Rp 2,4 miliar kepada HGR dan AB yang dipotong dari iuran sukarela pegawai Bapenda Kota Semarang dari TPP [Tambahan Penghasilan Pegawai] triwulan 1 sampai 4 tahun 2023,” tutur Ibnu.

Baca Juga:  34 Tahanan Mapolres Semarang Diberi Kesempatan Nyoblos

Dengan total penerimaan sekitar Rp 6,15 miliar, KPK menahan keduanya selama 20 hari ke depan. “Bahwa terhadap Saudari HGR dan Saudara AB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari, terhitung mulai 19 Februari 2025 sampai 10 Maret 2025,” pungkas Ibnu.

Mbak Ita dan suaminya dijerat Pasal 12 huruf a, b, f, serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hingga kini, keduanya belum memberikan pernyataan terkait kasus ini. (Red)

Berita Terkait

Muh Haris Bersama Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI Kunjungi Pasar Kosambi Bandung, Pastikan Stok dan Harga Bahan Pokok Aman di Bulan Ramadhan
BANJIR JAKARTA : Satgas Bencana Koopsud I Bantu Evakuasi Korban Banjir Kalibata
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 H pada Sabtu, 1 Maret 2025
Menteri Meutiya : Pemerintah Bakal Perketat Regulasi Perlindungan Anak di Dunia Digital
Kejagung Amankan 7 Tersangka Dugaan Pengoplosan Pertamax dan Pertalite, Negara Rugi Rp193,7 T
Libatkan 3 Mantan Presiden, Apa Sebenarnya BPI Danantara Bentukan Prabowo ?
KONGRES VI DEMOKRAT : Moment Kenang Renville Antonio Warnai Terpilihnya Kembali AHY Jadi Ketum
Retret Kepala Daerah : Lemhannas Bekali Wawasan Kebangsaan dan Strategi Ketahanan Nasional
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 6 Maret 2025 - 21:29

Muh Haris Bersama Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI Kunjungi Pasar Kosambi Bandung, Pastikan Stok dan Harga Bahan Pokok Aman di Bulan Ramadhan

Rabu, 5 Maret 2025 - 05:13

BANJIR JAKARTA : Satgas Bencana Koopsud I Bantu Evakuasi Korban Banjir Kalibata

Jumat, 28 Februari 2025 - 19:54

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 H pada Sabtu, 1 Maret 2025

Jumat, 28 Februari 2025 - 06:29

Menteri Meutiya : Pemerintah Bakal Perketat Regulasi Perlindungan Anak di Dunia Digital

Rabu, 26 Februari 2025 - 08:06

Kejagung Amankan 7 Tersangka Dugaan Pengoplosan Pertamax dan Pertalite, Negara Rugi Rp193,7 T

Selasa, 25 Februari 2025 - 09:00

Libatkan 3 Mantan Presiden, Apa Sebenarnya BPI Danantara Bentukan Prabowo ?

Selasa, 25 Februari 2025 - 08:36

KONGRES VI DEMOKRAT : Moment Kenang Renville Antonio Warnai Terpilihnya Kembali AHY Jadi Ketum

Senin, 24 Februari 2025 - 07:24

Retret Kepala Daerah : Lemhannas Bekali Wawasan Kebangsaan dan Strategi Ketahanan Nasional

Berita Terbaru

SEJARAH

Sejarah THR: Dari Hadiah Lebaran hingga Hak Pekerja

Kamis, 20 Mar 2025 - 07:41