MAGELANG – Polsek Muntilan, Polresta Magelang, Polda Jawa Tengah, menghadirkan inovasi layanan dengan merenovasi ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Kini, pelayanan masyarakat tersedia dalam satu loket, menyerupai konsep layanan perbankan, guna mempermudah akses berbagai keperluan administrasi kepolisian.
Kapolsek Muntilan, AKP Abdul Muthohir, S.H., M.H., menyampaikan bahwa renovasi ini bertujuan meningkatkan kenyamanan serta mempercepat pelayanan bagi masyarakat.
“Ini merupakan upaya kami dalam memberikan kemudahan dan kecepatan dalam pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya, Senin (3/3/2025).
SPKT Polsek Muntilan menyediakan berbagai layanan, di antaranya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat tanda terima pemberitahuan atau izin keramaian, pelayanan pengaduan/laporan polisi, Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK), serta berbagai layanan informasi lainnya.
Sebelum renovasi, layanan SKCK dan izin keramaian berada di luar gedung utama, tepatnya di bekas asrama yang kondisinya kurang memadai. Sementara itu, ruang SPKT masih berkonsep ruang penjagaan polisi dengan area publik yang terbatas.
“Kami bekerja sama dengan arsitek untuk mendesain ruang layanan publik yang lebih modern, dengan tujuan meningkatkan kenyamanan masyarakat,” tambah Muthohir.
Dengan adanya sistem layanan satu atap ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan pelayanan yang lebih nyaman, efektif, dan efisien.