Marry Jane, Hampir Dihukum Mati Karena Narkoba, Bakal Dipulangkan ke Filipina

Jumat, 22 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JURNALWARGA – Terpidana mati dalam kasus penyelundupan narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso akan segera  dipulangkan ke negaranya.

Kabar ini telah dikonfirmasi oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

“Saya sendiri beberapa hari yang lalu telah menerima permohonan pemulangan narapidana Mary Jane dari Menteri Kehakiman Filipina. Dengan Dubes FIlipina di Jakarta Gina Gamoralin hal itu juga sudah dibahas,” ujarnya, seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (20/11/2024).

Menurutnya Yusril, pemulangan Mary Jane ke Filipina ini dapat terwujud melalui kebijakan transfer of prisoner (TSP).

Baca Juga:  Hasto Kristiyanto Ditahan KPK atas Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan

TSP sendiri pertama kali dikemukakan dalam Seventh United Nation Congress on the Prevention of Crimmme and the Treatmment of Offenders pada 1985 dan saat ini telah menjadi praktik umum di dunia internasional.

Tujuan utama dari TSP adalah untuk memberikan perlindungan HAM dengan melakukan upaya rehabilitasi kepada narapidana di wilayahnya sendiri.

Hal ini dilakukan agar tidak ada kendala selama menjalani proses hukum. Kendala yang dimaksud, antara lain perbedaan bahasa, kebudayaan, agama, adat istiadat maupun kebiasaan.

Dengan menjalani hukuman di negara asalnya, diharapkan nantinya fisik dan mental narapidana dapat menjadi lebih baik daripada saat dihukum di negara asing.

Baca Juga:  Muh Haris Suarakan Pentingnya Investasi di Sektor Energi Hijau

Syaratnya, negara asli terpidana harus mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia dalam menghukum warga negaranya yang terbukti melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia.

Setelah narapidana kembali ke negara asal, mereka akan menjalani sisa hukuman di sana, sesuai putusan pengadilan Indonesia. Namun demikian, negara asal berhak memberikan kewenangan berupa remisi, grasi, dan sejenisnya kepada narapidana tersebut. Biaya selama proses pemulangan narapidana juga ditanggung oleh negara asal. (Red/GCP)

Berita Terkait

Dandim 0714/Salatiga Pimpin Penutupan TMMD Sengkuyung di Susukan Kabupaten Semarang
Peringatan Nuzulul Quran di Lapas Ambarawa Jadi Momentum Revolusi Mental Warga Binaan
Tim SAR Kab. Semarang Selamatkan Nelayan Terjebak Enceng Gondok di Tuntang
Ulama Muda Palestina Kunjungi SD Izzatul Islam Getasan, Para Siswa Antusias
Taman Bunga Celosia Bagikan Bantuan Ke Sejumlah Pesantren di Wilayah Bandungan
Respons Kapolres AKBP Ratna Saat Jumat Curhat, Kini Ada Anggota Polisi Seberangkan Siswa SDN 01 Bener
TAMBANG ILEGAL TUNTANG : Pengacara Terdakwa Sampaikan Keberatan, Sebut Keterlibatan Pihak Lain
Walikota Robby Hernawan Dorong Penguatan Gerakan Literasi Salatiga

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:49

Dandim 0714/Salatiga Pimpin Penutupan TMMD Sengkuyung di Susukan Kabupaten Semarang

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:00

Peringatan Nuzulul Quran di Lapas Ambarawa Jadi Momentum Revolusi Mental Warga Binaan

Selasa, 18 Maret 2025 - 11:57

Tim SAR Kab. Semarang Selamatkan Nelayan Terjebak Enceng Gondok di Tuntang

Senin, 17 Maret 2025 - 12:08

Ulama Muda Palestina Kunjungi SD Izzatul Islam Getasan, Para Siswa Antusias

Sabtu, 15 Maret 2025 - 00:11

Taman Bunga Celosia Bagikan Bantuan Ke Sejumlah Pesantren di Wilayah Bandungan

Jumat, 14 Maret 2025 - 11:11

Respons Kapolres AKBP Ratna Saat Jumat Curhat, Kini Ada Anggota Polisi Seberangkan Siswa SDN 01 Bener

Rabu, 12 Maret 2025 - 17:15

TAMBANG ILEGAL TUNTANG : Pengacara Terdakwa Sampaikan Keberatan, Sebut Keterlibatan Pihak Lain

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:37

Walikota Robby Hernawan Dorong Penguatan Gerakan Literasi Salatiga

Berita Terbaru

SEJARAH

Sejarah THR: Dari Hadiah Lebaran hingga Hak Pekerja

Kamis, 20 Mar 2025 - 07:41