JURNALWARGA – Terpidana mati dalam kasus penyelundupan narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso akan segera dipulangkan ke negaranya.
Kabar ini telah dikonfirmasi oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
“Saya sendiri beberapa hari yang lalu telah menerima permohonan pemulangan narapidana Mary Jane dari Menteri Kehakiman Filipina. Dengan Dubes FIlipina di Jakarta Gina Gamoralin hal itu juga sudah dibahas,” ujarnya, seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (20/11/2024).
Menurutnya Yusril, pemulangan Mary Jane ke Filipina ini dapat terwujud melalui kebijakan transfer of prisoner (TSP).
TSP sendiri pertama kali dikemukakan dalam Seventh United Nation Congress on the Prevention of Crimmme and the Treatmment of Offenders pada 1985 dan saat ini telah menjadi praktik umum di dunia internasional.
Tujuan utama dari TSP adalah untuk memberikan perlindungan HAM dengan melakukan upaya rehabilitasi kepada narapidana di wilayahnya sendiri.
Hal ini dilakukan agar tidak ada kendala selama menjalani proses hukum. Kendala yang dimaksud, antara lain perbedaan bahasa, kebudayaan, agama, adat istiadat maupun kebiasaan.
Dengan menjalani hukuman di negara asalnya, diharapkan nantinya fisik dan mental narapidana dapat menjadi lebih baik daripada saat dihukum di negara asing.
Syaratnya, negara asli terpidana harus mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia dalam menghukum warga negaranya yang terbukti melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia.
Setelah narapidana kembali ke negara asal, mereka akan menjalani sisa hukuman di sana, sesuai putusan pengadilan Indonesia. Namun demikian, negara asal berhak memberikan kewenangan berupa remisi, grasi, dan sejenisnya kepada narapidana tersebut. Biaya selama proses pemulangan narapidana juga ditanggung oleh negara asal. (Red/GCP)