Boyolali – Kejaksaan Negeri Boyolali memusnahkan barang bukti dari 60 perkara berkekuatan hukum tetap di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winong, Kamis (6/2/2025). Kegiatan ini dihadiri Plt. Asisten 1 Sekda Boyolali, Dandim Boyolali, Ketua Pengadilan Negeri Boyolali, serta perwakilan Polres Boyolali, yang diwakili Kasatresnarkoba AKP Sugihantoro.
AKP Sugihantoro menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum. “Kami bersinergi dengan Kejari dan Pengadilan Negeri untuk menciptakan lingkungan aman dan kondusif bagi masyarakat,” ujarnya.
Kajari Boyolali, Tri A Mukti, menyebut barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, pelanggaran ketertiban umum, dan tindak pidana ringan.
Barang Bukti yang Dimusnahkan:
🔹 Narkotika (20 Perkara): 18 paket sabu (±66,32 gram), 6.212 butir psikotropika, alat hisap, dan timbangan digital.
🔹 Pelanggaran Ketertiban Umum (5 Perkara): 227 butir obat ilegal, bahan petasan, alat hisap BBM ilegal, dan dokumen transaksi BBM subsidi.
🔹 Orang & Harta Benda (10 Perkara): Senjata tajam, linggis, helm, tas, dan alat bantu kejahatan lainnya.
🔹 Tindak Pidana Ringan (30 Perkara): 1.169 botol ciu, 25 botol “Topi Miring”, 54 botol bir, 56 botol anggur, dan vodka.
Pemusnahan ini diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serta meningkatkan keamanan di Boyolali. Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara dan pemusnahan simbolis oleh pejabat terkait. (GCP)