Penambangan Galian C Ilegal di Warak Salatiga, Pemkot Belum Terima Pengajuan Izin

Minggu, 2 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDOMUKTI – Aktivitas penambangan Galian C ilegal di Dukuh Warak, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, kembali menjadi sorotan. Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPST) Kota Salatiga melalui Kepala Dinasnya, Muthoin, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima pengajuan izin usaha dari pelaku usaha tambang tersebut.

“Kami belum menerima pengajuan izin usaha dari pihak yang melakukan aktivitas tambang di lokasi tersebut,” kata Muthoin kepada Jurnalwarga.net, Minggu (2/3/2025).

Seperti diberitakan sebelumnya, Wali Kota Salatiga, Robby Hernawan, telah menegaskan bahwa setiap aktivitas penggalian tanah atau penambangan di wilayah Salatiga harus memiliki izin resmi. Ia meminta aparat terkait untuk menangani secara tuntas kasus-kasus penambangan ilegal yang masih terjadi.

Baca Juga:  Nusantara Global Network dan Ultima Markets Luncurkan Program Self Rebate Ultima USD22 per Lot bagi Trader Forex

“Saya tekankan agar kasus penambangan ilegal ditangani secara tuntas. Jika memang terbukti ada pelanggaran, pelaku harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar Robby Hernawan.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah adanya temuan alat berat ekskavator yang masih beroperasi di lokasi Galian C di JLS Warak, Kecamatan Sidomukti pada Jumat (28/2/2025) meskipun izin resmi belum dikantongi.

Selain itu, Robby Hernawan juga menyebut bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan aparat terkait mengenai permasalahan penambangan di Blotongan.

Baca Juga:  Kolaborasi Tokoplas dan PT SGS Indonesia: Solusi Training Sertifikasi Industrial

“Kami sedang mencoba mengonfirmasi dengan pihak berwenang mengenai status penambangan di Blotongan untuk memastikan tidak ada pelanggaran,” tambahnya.

Ia mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap regulasi penambangan memiliki konsekuensi hukum yang berat, termasuk ancaman pidana. Oleh karena itu, ia meminta pengawasan lebih ketat agar tidak terjadi eksploitasi lahan secara ilegal yang dapat merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar.

Pihak pemerintah dan aparat penegak hukum kini diharapkan dapat segera mengambil langkah tegas dalam menangani kasus ini agar tidak menimbulkan dampak lingkungan yang lebih besar serta menjaga ketertiban hukum di wilayah Salatiga. (Guruh Cahyono)

Berita Terkait

Tabrakan di Jalan Diponegoro Rabu Malam, Sepeda Motor Terbakar Setelah Hantam Truk
Penutupan TMMD Sengkuyung Tahap I 2025 di Pulutan Sidorejo, Wujud Sinergi TNI dan Masyarakat
Wali Kota Robby Hernawan Gunakan Mobil Pribadi untuk Operasional, Tak Mau Bebani APBD
Angkringan Pawon Joglo Sitalang Resmi Dibuka, Sajikan Kuliner Tradisional Menggugah Selera
IWAPI Salatiga Bagikan Takjil di Beberapa Titik, Wujud Aksi Sosial di Bulan Ramadhan
Kolaborasi Ketua TP PKK dan Wawali Salatiga, Luncurkan PKK Mart Sekar Bersemi
Profil Kapolres Salatiga yang Baru, AKBP Veronica, Lulusan Akpol 2005
Gelar Jumpa Pers, Walikota Salatiga Bahas Kesiapan Lebaran dan Kanal Aduan Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 12:12

Tabrakan di Jalan Diponegoro Rabu Malam, Sepeda Motor Terbakar Setelah Hantam Truk

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:32

Penutupan TMMD Sengkuyung Tahap I 2025 di Pulutan Sidorejo, Wujud Sinergi TNI dan Masyarakat

Rabu, 19 Maret 2025 - 19:59

Wali Kota Robby Hernawan Gunakan Mobil Pribadi untuk Operasional, Tak Mau Bebani APBD

Rabu, 19 Maret 2025 - 16:20

IWAPI Salatiga Bagikan Takjil di Beberapa Titik, Wujud Aksi Sosial di Bulan Ramadhan

Rabu, 19 Maret 2025 - 16:07

Kolaborasi Ketua TP PKK dan Wawali Salatiga, Luncurkan PKK Mart Sekar Bersemi

Rabu, 19 Maret 2025 - 13:44

Profil Kapolres Salatiga yang Baru, AKBP Veronica, Lulusan Akpol 2005

Selasa, 18 Maret 2025 - 18:16

Gelar Jumpa Pers, Walikota Salatiga Bahas Kesiapan Lebaran dan Kanal Aduan Masyarakat

Selasa, 18 Maret 2025 - 17:01

Pemkot Salatiga Serahkan Insentif Rp1,73 Juta ke 154 Modin

Berita Terbaru

SEJARAH

Sejarah THR: Dari Hadiah Lebaran hingga Hak Pekerja

Kamis, 20 Mar 2025 - 07:41