Judi Sambung Ayam dan Dadu Kopyok di Getasan Resahkan Warga, Diduga Dilindungi Oknum Aparat

Rabu, 15 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang– Aktivitas perjudian sambung ayam dan dadu kopyok di Desa Sumogawe, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, kian marak dan memicu keresahan warga setempat. Meski telah dilaporkan ke aparat berwenang, hingga kini belum ada tindakan tegas yang diambil.

Seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keresahan warga akibat perjudian yang berlangsung setiap hari hingga dini hari tersebut.

“Ini sudah meresahkan masyarakat, kami berharap ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum,” ujarnya pada Rabu (15/1/2025).

Pakar hukum, Warsito, menyatakan bahwa aktivitas perjudian tersebut melanggar Pasal 303 KUHP yang mengatur larangan segala bentuk perjudian. Menurutnya, lemahnya penegakan hukum di lapangan menjadi tantangan dalam memberantas praktik ilegal tersebut.

Baca Juga:  Saingi ChatGPT, Ini Semua yang Perlu Diketahui Tentang DeepSeek

“Pasal 303 KUHP mengatur larangan perjudian, tetapi implementasinya di lapangan masih sangat lemah. Ini menjadi tantangan besar bagi penegak hukum,” tegas Warsito.

Warga lainnya menyampaikan kekecewaan karena laporan yang disampaikan kepada Polsek Getasan belum mendapatkan tanggapan yang memuaskan. Mereka mengaku sudah sering melaporkan aktivitas perjudian ini, tetapi tidak ada langkah konkret yang dilakukan aparat.

Sementara itu, salah satu pejabat kepolisian yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa sulitnya memberantas aktivitas tersebut disebabkan oleh lokasi perjudian yang terpencil dan keterlibatan jaringan luas.

“Kami terus berupaya untuk memberantas segala bentuk perjudian, tetapi sering kali ini melibatkan jaringan luas yang sulit diungkap,” ujar pejabat tersebut.

Baca Juga:  Grand Mercure Bali Seminyak Rayakan Ulang Tahun ke-2 dengan Tema “Toast to Twogetherness"

Masyarakat mendesak adanya sinergi antara warga dan aparat penegak hukum untuk mengatasi permasalahan perjudian ini. Kesadaran masyarakat untuk melaporkan aktivitas ilegal serta transparansi penegakan hukum dianggap sebagai kunci dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari aktivitas perjudian.

Kasus perjudian sambung ayam dan dadu kopyok di Getasan menjadi pengingat bahwa penegakan hukum terhadap Pasal 303 KUHP masih menghadapi banyak kendala. Dibutuhkan kerja sama yang solid antara masyarakat dan aparat guna menciptakan lingkungan yang aman dan tertib dari praktik ilegal.

(Tim/Red)

Berita Terkait

Kapolres AKBP Veronica Siap Pimpin Pengamanan Lebaran 2025 di Salatiga
Diisukan Sedang Dalam Guncangan, Berikut Profil BLN, Koperasi Milik Pengusaha Nicholas
Gubernur Ahmad Luthfi Tekankan Sinergi Kepala Daerah dalam RPJMD Jawa Tengah 2025-2029
Komisi C DPRD Salatiga Rekomendasikan Penutupan Permanen Galian C di JLS
Tabrakan di Jalan Diponegoro Rabu Malam, Sepeda Motor Terbakar Setelah Hantam Truk
Penutupan TMMD Sengkuyung Tahap I 2025 di Pulutan Sidorejo, Wujud Sinergi TNI dan Masyarakat
Wali Kota Robby Hernawan Gunakan Mobil Pribadi untuk Operasional, Tak Mau Bebani APBD
Angkringan Pawon Joglo Sitalang Resmi Dibuka, Sajikan Kuliner Tradisional Menggugah Selera

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 21:17

Kapolres AKBP Veronica Siap Pimpin Pengamanan Lebaran 2025 di Salatiga

Jumat, 21 Maret 2025 - 19:28

Diisukan Sedang Dalam Guncangan, Berikut Profil BLN, Koperasi Milik Pengusaha Nicholas

Jumat, 21 Maret 2025 - 07:37

Gubernur Ahmad Luthfi Tekankan Sinergi Kepala Daerah dalam RPJMD Jawa Tengah 2025-2029

Jumat, 21 Maret 2025 - 00:26

Komisi C DPRD Salatiga Rekomendasikan Penutupan Permanen Galian C di JLS

Kamis, 20 Maret 2025 - 12:12

Tabrakan di Jalan Diponegoro Rabu Malam, Sepeda Motor Terbakar Setelah Hantam Truk

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:32

Penutupan TMMD Sengkuyung Tahap I 2025 di Pulutan Sidorejo, Wujud Sinergi TNI dan Masyarakat

Rabu, 19 Maret 2025 - 19:59

Wali Kota Robby Hernawan Gunakan Mobil Pribadi untuk Operasional, Tak Mau Bebani APBD

Rabu, 19 Maret 2025 - 16:33

Angkringan Pawon Joglo Sitalang Resmi Dibuka, Sajikan Kuliner Tradisional Menggugah Selera

Berita Terbaru