Perkara Tambang Tanpa Izin di Gading Tuntang Masuki Tahap Baru, 1 Orang Jadi Tersangka

Minggu, 2 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG–Penanganan perkara penambangan tanpa izin dengan modus penataan lahan di tanah milik Yayasan Attohari Tuntang, yang berlokasi di Dusun Gading, Desa Tuntang, Kabupaten Semarang memasuki tahap baru.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, saat dikonfirmasi jurnalwarga.net pada Minggu (2/1/2025) menyebutkan bahwa kasus penambangan tanpa izin di wilayah Tuntang tersebut sedang ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Jateng.

“Saat ini status kasus sudah tahap 1 dan berkas mendapat P-19 dari JPU dengan beberapa petunjuk untuk melengkapi materi berkas perkaranya, dan penyidik sedang melengkapi petunjuk JPU tersebut saat ini,” ungkap Artanto.

Dalam perkara ini, seorang pekerja proyek berinisial FYP alias JAR, warga Tuntang,  telah mendapatkan panggilan pemeriksaan  dengan status sebagai tersangka. Kepada jurnalwarga.net JAR  menyebutkan penetapannya sebagai tersangka dirasa kurang tepat lantaran dirinya hanya seorang pekerja.

Baca Juga:  VRITIMES Ekspansi ke Korea Selatan: Distribusi Siaran Pers Terjangkau Kini Tersedia

“Saya bekerja dalam proyek tersebut setelah diajak oleh DS dan SLW yang merupakan anggota aparat di Salatiga. Atas perintah MST, seorang pengusaha material dan pemborong asal Salatiga. Tugasnya adalah mencari alat berat dan dump truck untuk keperluan penataan lahan, dengan upah Rp150 ribu per hari dari MST,” jelasnya, Sabtu (1/2/2025) kemarin

Proyek yang dimulai pada 10 Juni 2024 ini menghasilkan tanah sisa yang dikirim ke proyek Tol Bawen. Namun, proyek tersebut kemudian diberhentikan oleh Ditreskrimsus Polda Jateng karena diduga belum mengantongi izin yang diperlukan.

Polisi telah menyita alat berat sebagai barang bukti, dan seluruh pihak yang terlibat dipanggil untuk diperiksa.”Pada awalnya, saya hanya berstatus saksi dalam kasus ini. Namun, pada 24 September 2024, saya justru ditetapkan sebagai tersangka, meskipun hanya seorang pekerja harian yang menjalankan perintah atasan saya,” terang JAR.

Baca Juga:  Kolaborasi Tokoplas dan PT SGS Indonesia: Solusi Training Sertifikasi Industrial

Sementara itu, MST kepada  jurnalwarga.net menjelaskan apa yang dikatakan oleh JAR tidak sepenuhnya benar. MST mengaku dirinya hanya diajak kerjasama untuk menyalurkan tanah urug ke pihak pelaksana proyek tol di wilayah Bawen.

“Saya mengenal JAR dan SOD (rekan JAR) melalui DS dan SLW, diajak kerjasama terkait dengan penataan lahan di Gading Tuntang,” ungkap MST.

Saat ditanya mengenai langkah hukum yang akan ditempuh, MST menyatakan dirinya akan memenuhi setiap prosedur hukum dan akan memberikan keterangan apa adanya. ” Saya ikuti saja, saya juga sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebanyak 5 kali, dan besok (Senin) saya juga dipanggil kembali,” pungkas MST. (GCP)

Berita Terkait

Tabrakan di Jalan Diponegoro Rabu Malam, Sepeda Motor Terbakar Setelah Hantam Truk
Penutupan TMMD Sengkuyung Tahap I 2025 di Pulutan Sidorejo, Wujud Sinergi TNI dan Masyarakat
Wali Kota Robby Hernawan Gunakan Mobil Pribadi untuk Operasional, Tak Mau Bebani APBD
Angkringan Pawon Joglo Sitalang Resmi Dibuka, Sajikan Kuliner Tradisional Menggugah Selera
IWAPI Salatiga Bagikan Takjil di Beberapa Titik, Wujud Aksi Sosial di Bulan Ramadhan
Kolaborasi Ketua TP PKK dan Wawali Salatiga, Luncurkan PKK Mart Sekar Bersemi
Profil Kapolres Salatiga yang Baru, AKBP Veronica, Lulusan Akpol 2005
Gelar Jumpa Pers, Walikota Salatiga Bahas Kesiapan Lebaran dan Kanal Aduan Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 12:12

Tabrakan di Jalan Diponegoro Rabu Malam, Sepeda Motor Terbakar Setelah Hantam Truk

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:32

Penutupan TMMD Sengkuyung Tahap I 2025 di Pulutan Sidorejo, Wujud Sinergi TNI dan Masyarakat

Rabu, 19 Maret 2025 - 19:59

Wali Kota Robby Hernawan Gunakan Mobil Pribadi untuk Operasional, Tak Mau Bebani APBD

Rabu, 19 Maret 2025 - 16:20

IWAPI Salatiga Bagikan Takjil di Beberapa Titik, Wujud Aksi Sosial di Bulan Ramadhan

Rabu, 19 Maret 2025 - 16:07

Kolaborasi Ketua TP PKK dan Wawali Salatiga, Luncurkan PKK Mart Sekar Bersemi

Rabu, 19 Maret 2025 - 13:44

Profil Kapolres Salatiga yang Baru, AKBP Veronica, Lulusan Akpol 2005

Selasa, 18 Maret 2025 - 18:16

Gelar Jumpa Pers, Walikota Salatiga Bahas Kesiapan Lebaran dan Kanal Aduan Masyarakat

Selasa, 18 Maret 2025 - 17:01

Pemkot Salatiga Serahkan Insentif Rp1,73 Juta ke 154 Modin

Berita Terbaru

SEJARAH

Sejarah THR: Dari Hadiah Lebaran hingga Hak Pekerja

Kamis, 20 Mar 2025 - 07:41