SALATIGA- Pj. Wali Kota Salatiga Yasip Khasani menegaskan dalam melaksanakan tugas pelayanan publik, administrasi pemerintahan mengenal istilah wewenang, wewenang dapat diartikan sebagai kekuasaan. Penyelenggaraan pemerintahan harus didasarkan pada asas legalitas, asas perlindungan terhadap hak asasi manusia dalam hal ini asas tidak menyalah gunakan kewenangan.
“Berdasarkan Pasal 20 UU Nomor 30 Tahun 2014, maka pengawasan dan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang terlebih dahulu dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Hasil pengawasan APIP terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang berupa tidak terdapat kesalahan, terdapat kesalahan administratif, atau terdapat kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara,” jelasnya, Jumat (6/12).
Laporan terhadap adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat lanjut Yasip, pemerintahan tidak seharusnya diperiksa melalui proses pidana karena sesuai dengan UU Nomor30 Tahun 2014 selama penyalahgunaan wewenang tersebut tidak mengandung unsur tindak pidana maka hal tersebut merupakan ranah administrasi yang penyelesaiannya dilakukan oleh atasan pejabat yang bersangkutan dan sanksi terhadap pejabat yang telah terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang berupa pencabutan kewenangan, sanksi teguran atau pemberhentian.
“Tertib administrasi pemerintahan merupakan hal penting dan berkaitan erat di dalam penyelenggaraan pemerintahan agar menciptakan kepastian hukum, mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, menjaga akuntabilitas badan dan atau pejabat pemerintahan. Menegakkan integritas dalam pelaksanaan tugas kedinasan sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan wewenang jabatan,” tegasnya. (Pranoto Adi)