SEMARANG – Polda Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) menggelar pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus pada awal 2025. Kegiatan ini berlangsung di halaman Mapolda Jateng pada Jumat (7/3/2025), dipimpin oleh Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Anwar Nasir, serta dihadiri Pejabat Utama (PJU) Polda Jateng, perwakilan Kejaksaan Tinggi, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan elemen masyarakat.
Sebanyak 26 kilogram sabu dan 10.300 butir pil ekstasi dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Barang bukti ini merupakan hasil dari dua kasus besar yang diungkap Ditresnarkoba Polda Jateng sepanjang Januari hingga Februari 2025, dengan total nilai mencapai Rp 31,15 miliar. Dalam kasus ini, empat tersangka berinisial RT, MIA, SN, dan HS berhasil diamankan.
Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan narkotika ke dalam tong berisi campuran air dan asam sulfat (H₂SO₄). Sebelum dimusnahkan, barang bukti dicek oleh Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Jateng untuk memastikan keasliannya. Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Anwar Nasir, menyatakan bahwa metode ini efektif dan hanya memakan waktu sekitar satu jam.
“Alhamdulillah, metode ini cukup efektif. Kita saksikan bersama bahwa setelah dilakukan pemusnahan, hasil uji sampel menunjukkan negatif methamphetamine dan ekstasi. Artinya, seluruh barang bukti telah sepenuhnya dimusnahkan tanpa meninggalkan residu,” jelas Kombes Pol Anwar Nasir.
Pengungkapan Kasus Narkoba Meningkat Tajam
Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol Anwar Nasir mengungkapkan capaian Ditresnarkoba Polda Jateng dalam empat tahun terakhir (2021-2024). Pada 2023-2024, jumlah barang bukti sabu yang berhasil disita mencapai 108,1 kg, meningkat 506% dari tahun 2023 yang hanya 17,8 kg.
Peningkatan signifikan juga terjadi pada jumlah pil ekstasi yang diamankan. Dari 3.740 butir di tahun 2023, meningkat menjadi 38.499 butir di tahun 2024, atau naik hingga 927%. Menurut Kombes Anwar Nasir, pencapaian ini merupakan hasil dari optimalisasi strategi penegakan hukum terhadap jaringan peredaran narkoba di Jawa Tengah.
“Dengan berbagai upaya dan strategi yang telah diterapkan, alhamdulillah, kita dapat mengungkap lebih banyak kasus. Tahun 2025 ini baru berjalan dua bulan, tetapi sudah berhasil mengamankan 26 kg sabu dan 10.300 pil ekstasi,” ujarnya.
Pemusnahan narkotika ini disebut berpotensi menyelamatkan 140.300 jiwa masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Polda Jateng Tegaskan Komitmen Perang Melawan Narkoba
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengapresiasi kinerja Ditresnarkoba yang berhasil mengungkap kasus-kasus besar di awal tahun ini. Ia menegaskan bahwa Polda Jateng berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam upaya ini.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar. Bersama, kita wujudkan Jawa Tengah yang bersih dari narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik,” pungkas Kombes Pol Artanto. (Red)