Polda Jateng Tahan Seorang Tersangka dalam Kasus Striptease di Salah Satu Karaoke Semarang

Minggu, 2 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah terus mengusut dugaan praktik Striptease di Mansion KTV & Bar, sebuah tempat hiburan malam di Kota Semarang. Dalam perkembangannya, penyidik telah menetapkan satu tersangka berinisial YS alias Mami U, yang berperan dalam mengatur aktivitas tersebut. Saat ini, tersangka telah ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dalam keterangannya Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengungkapkan bahwa penyidik telah mengumpulkan keterangan melalui wawancara, pengamatan langsung, serta penyelidikan di lokasi kejadian. Hasilnya menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran hukum terkait kesusilaan.

“Tempat karaoke ini terbukti menawarkan paket hiburan yang mencakup jasa tarian tanpa busana (striptease) serta layanan asusila lainnya yang dilakukan di tempat maupun di hotel,” ujar Kombes Pol Dwi Subagio dalam keterangan nya di Mapolda Jateng, Minggu (2/3/2025).

Baca Juga:  5 Tips for Balancing A Career and Caregiving

Sebagai langkah penegakan hukum, penyidik telah melakukan penggeledahan serta menyita sejumlah barang bukti dari lokasi. Selain itu, sebanyak 20 orang saksi, termasuk karyawan dan pemandu lagu, telah diperiksa guna mendalami kasus ini.

Polda Jateng menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dengan mengedepankan prinsip penegakan hukum yang profesional dan humanis. Selain itu, penyidik juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk meninjau aspek perizinan serta kepatuhan hukum tempat hiburan tersebut.

Baca Juga:  Kecelakaan Tunggal di Depan UD Heni Bulu, Pemotor Warga Cebongan Meninggal

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengimbau seluruh pengelola usaha hiburan malam agar mematuhi aturan dan menjaga norma kesusilaan dalam menjalankan usahanya.

“Kami mengingatkan seluruh pelaku usaha hiburan di Jawa Tengah agar mematuhi peraturan dan menjaga etika dalam operasionalnya. Langkah ini penting untuk mencegah kasus serupa,” tandas Kombes Pol Artanto.

Polda Jateng menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan hukum terhadap tempat hiburan yang melanggar aturan, terutama yang berpotensi merusak moral dan ketertiban masyarakat. (Guruh Cahyono)

Berita Terkait

Kronologi Oknum Polisi Polda Jateng Aniaya Bayi Kandung Hingga Tewas
Polda Jateng Musnahkan 26 Kg Sabu dan 10 Ribu Pil Ekstasi, Selamatkan 140 Ribu Jiwa
Polrestabes Semarang Tangkap Pelaku Pembunuhan Ibu Kandung di Candisari
Korem 073/Makutarama Raih Penghargaan Indikator Kinerja Anggaran Terbaik Dari Pangdam IV/Diponegoro
Jelang Lebaran 2025: 17,9 Juta Pemudik Diprediksi Masuk Jateng, Jalan Rusak Jadi Prioritas Perbaikan
Dorong Kemandirian Ekonomi, Baznas Latih 103 Santri Usaha Boga dan Barista di MAJT
“Upgrade Amale, Double Pahalane”: Semarak Tarhib Ramadhan LAZiS Jateng untuk 30.000 Masyarakat
JSIT Jawa Tengah Sampaikan Aspirasi Inpassing Guru PAI ke Anggota Komisi VIII DPR RI
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 06:35

Kronologi Oknum Polisi Polda Jateng Aniaya Bayi Kandung Hingga Tewas

Jumat, 7 Maret 2025 - 16:45

Polda Jateng Musnahkan 26 Kg Sabu dan 10 Ribu Pil Ekstasi, Selamatkan 140 Ribu Jiwa

Minggu, 2 Maret 2025 - 11:06

Polda Jateng Tahan Seorang Tersangka dalam Kasus Striptease di Salah Satu Karaoke Semarang

Rabu, 26 Februari 2025 - 21:19

Polrestabes Semarang Tangkap Pelaku Pembunuhan Ibu Kandung di Candisari

Rabu, 26 Februari 2025 - 18:38

Korem 073/Makutarama Raih Penghargaan Indikator Kinerja Anggaran Terbaik Dari Pangdam IV/Diponegoro

Selasa, 25 Februari 2025 - 16:21

Jelang Lebaran 2025: 17,9 Juta Pemudik Diprediksi Masuk Jateng, Jalan Rusak Jadi Prioritas Perbaikan

Selasa, 25 Februari 2025 - 16:08

Dorong Kemandirian Ekonomi, Baznas Latih 103 Santri Usaha Boga dan Barista di MAJT

Selasa, 25 Februari 2025 - 09:10

“Upgrade Amale, Double Pahalane”: Semarak Tarhib Ramadhan LAZiS Jateng untuk 30.000 Masyarakat

Berita Terbaru