Polemik Penataan Lahan di JLS Warak Terus Bergulir, Para Kepala Dinas Angkat Bicara

Rabu, 12 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SALATIGA–Polemik penataan lahan di wilayah Jalan Lingkar Salatiga tepatnya di daerah Warak, Sidomukti terus bergulir. Hingga Rabu dini hari (12/3/2025), aktivitas penggalian terus berlanjut bahkan material berupa pasir, batuan dan tanah secara bertahap diangkut menggunakan truk dump pada tengah malam.

Saat dikonfirmasi, pihak pelaksana, CV Alam Raya Wisesa melalui pemiliknya, Afri, pihaknya hanya mengirim Foto Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi/BKPM. Redaksi jurnalwarga.net melalui pihak lain berhasil mendapatkan SIPB lengkap yang isinya pemberian izin penambangan batuan kepada CV. Alam Raya Wisesa di wilayah Kecamatan Argomulyo seluas 32,28 hektar.

Sementara kegiatan penambangan yang dilakukan saat ini berada di wilayah Kecamatan Sidomukti. Adapun salah satu klausul di SIPB No 82/1/SIPB/PMDN/2022 tersebut pada point keenam butir a. menerangkan bahwa pemegang SIPB dilarang melakukan usaha penambangan pada tempat yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  VRITIMES dan Kabartangsel.com Resmi Jalin Kerjasama untuk Perkuat Penyampaian Informasi Lokal

Kemudian dalam Informasi Tata Ruang (ITR) yang diperoleh redaksi jurnalwarga.net, pada lokasi tersebut tertulis peruntukan sebagian kawasan peruntukan perlindungan bawahannya dan sebagian kawasan pertanian lahan kering.

Sementara bunyi rekomendasi ITR yang dikeluarkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tahun 2020 tersebut adalah tidak melakukan penambangan. Artinya hanya diperbolehkan melakukan aktivitas penataan lahan.

Kepala DPU PR Kota Salatiga, Syahdhani Onang Prastowo menjelaskan bahwa ITR bukan merupakan produk perizinan. Terkait penataan lahan, pihaknya mengatakan sedang berkoordinasi dengan dinas terkait perihal perizinan di lokasi tersebut.

Baca Juga:  Pekerja SCI Ditemukan Meninggal di Kamar Kos

“ITR bukan produk perizinan. Perlu diketahui bahwa SIPB harus dibaca utuh termasuk dalam ketentuan di lampiran 4 poin 6 butir a, ada kawasan yang dilarang melakukan aktivitas pertambangan,” terangnya, Rabu (12/3/2025).

Hal senada dikatakan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Muthoin. “Di surat ijin kelihatanya ada klausul yang harus melibatkan kota/kabupaten. Kami belum melihat SIPB nya. Ini yang tahu persis Dinas Lingkungan Hidup (DLH),” terangnya.

Saat diberikan dokumen SIPB oleh wartawan, Muthoin menambahkan, dalam kasus ini, perlu ada persamaan persepsi dengan dinas ESDM maupun dinas teknis tingkat kota. “Khususnya pada poin 6.a yang menyebutkan adanya kawasan terlarang untuk penambangan sesuai undang-undang,” pungkasnya. (Guruh Cahyono).

Berita Terkait

Tabrakan di Jalan Diponegoro Rabu Malam, Sepeda Motor Terbakar Setelah Hantam Truk
Penutupan TMMD Sengkuyung Tahap I 2025 di Pulutan Sidorejo, Wujud Sinergi TNI dan Masyarakat
Wali Kota Robby Hernawan Gunakan Mobil Pribadi untuk Operasional, Tak Mau Bebani APBD
Angkringan Pawon Joglo Sitalang Resmi Dibuka, Sajikan Kuliner Tradisional Menggugah Selera
IWAPI Salatiga Bagikan Takjil di Beberapa Titik, Wujud Aksi Sosial di Bulan Ramadhan
Kolaborasi Ketua TP PKK dan Wawali Salatiga, Luncurkan PKK Mart Sekar Bersemi
Profil Kapolres Salatiga yang Baru, AKBP Veronica, Lulusan Akpol 2005
Gelar Jumpa Pers, Walikota Salatiga Bahas Kesiapan Lebaran dan Kanal Aduan Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 12:12

Tabrakan di Jalan Diponegoro Rabu Malam, Sepeda Motor Terbakar Setelah Hantam Truk

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:32

Penutupan TMMD Sengkuyung Tahap I 2025 di Pulutan Sidorejo, Wujud Sinergi TNI dan Masyarakat

Rabu, 19 Maret 2025 - 19:59

Wali Kota Robby Hernawan Gunakan Mobil Pribadi untuk Operasional, Tak Mau Bebani APBD

Rabu, 19 Maret 2025 - 16:20

IWAPI Salatiga Bagikan Takjil di Beberapa Titik, Wujud Aksi Sosial di Bulan Ramadhan

Rabu, 19 Maret 2025 - 16:07

Kolaborasi Ketua TP PKK dan Wawali Salatiga, Luncurkan PKK Mart Sekar Bersemi

Rabu, 19 Maret 2025 - 13:44

Profil Kapolres Salatiga yang Baru, AKBP Veronica, Lulusan Akpol 2005

Selasa, 18 Maret 2025 - 18:16

Gelar Jumpa Pers, Walikota Salatiga Bahas Kesiapan Lebaran dan Kanal Aduan Masyarakat

Selasa, 18 Maret 2025 - 17:01

Pemkot Salatiga Serahkan Insentif Rp1,73 Juta ke 154 Modin

Berita Terbaru

SEJARAH

Sejarah THR: Dari Hadiah Lebaran hingga Hak Pekerja

Kamis, 20 Mar 2025 - 07:41