SALATIGA–Polemik penataan lahan di wilayah Jalan Lingkar Salatiga tepatnya di daerah Warak, Sidomukti terus bergulir. Hingga Rabu dini hari (12/3/2025), aktivitas penggalian terus berlanjut bahkan material berupa pasir, batuan dan tanah secara bertahap diangkut menggunakan truk dump pada tengah malam.
Saat dikonfirmasi, pihak pelaksana, CV Alam Raya Wisesa melalui pemiliknya, Afri, pihaknya hanya mengirim Foto Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi/BKPM. Redaksi jurnalwarga.net melalui pihak lain berhasil mendapatkan SIPB lengkap yang isinya pemberian izin penambangan batuan kepada CV. Alam Raya Wisesa di wilayah Kecamatan Argomulyo seluas 32,28 hektar.
Sementara kegiatan penambangan yang dilakukan saat ini berada di wilayah Kecamatan Sidomukti. Adapun salah satu klausul di SIPB No 82/1/SIPB/PMDN/2022 tersebut pada point keenam butir a. menerangkan bahwa pemegang SIPB dilarang melakukan usaha penambangan pada tempat yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian dalam Informasi Tata Ruang (ITR) yang diperoleh redaksi jurnalwarga.net, pada lokasi tersebut tertulis peruntukan sebagian kawasan peruntukan perlindungan bawahannya dan sebagian kawasan pertanian lahan kering.
Sementara bunyi rekomendasi ITR yang dikeluarkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tahun 2020 tersebut adalah tidak melakukan penambangan. Artinya hanya diperbolehkan melakukan aktivitas penataan lahan.
Kepala DPU PR Kota Salatiga, Syahdhani Onang Prastowo menjelaskan bahwa ITR bukan merupakan produk perizinan. Terkait penataan lahan, pihaknya mengatakan sedang berkoordinasi dengan dinas terkait perihal perizinan di lokasi tersebut.
“ITR bukan produk perizinan. Perlu diketahui bahwa SIPB harus dibaca utuh termasuk dalam ketentuan di lampiran 4 poin 6 butir a, ada kawasan yang dilarang melakukan aktivitas pertambangan,” terangnya, Rabu (12/3/2025).
Hal senada dikatakan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Muthoin. “Di surat ijin kelihatanya ada klausul yang harus melibatkan kota/kabupaten. Kami belum melihat SIPB nya. Ini yang tahu persis Dinas Lingkungan Hidup (DLH),” terangnya.
Saat diberikan dokumen SIPB oleh wartawan, Muthoin menambahkan, dalam kasus ini, perlu ada persamaan persepsi dengan dinas ESDM maupun dinas teknis tingkat kota. “Khususnya pada poin 6.a yang menyebutkan adanya kawasan terlarang untuk penambangan sesuai undang-undang,” pungkasnya. (Guruh Cahyono).