Polemik Pertades: Banyak BUMdes Merasa Dirugikan, PT MTI Disorot Terkait Dugaan Wanprestasi dan Potensi Korupsi

Jumat, 11 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Kerja sama antara sejumlah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan PT Mutiara Teknologi Indonesia dalam proyek stasiun pengisian bahan bakar (SPB) Pertades awalnya mendapat apresiasi. Bupati Semarang Ngesti Nugraha pada 2022 lalu bahkan memuji langkah kreatif pengurus BUMDes Tlogo Mandiri yang menggandeng pihak ketiga untuk mendorong kemandirian ekonomi desa.

Untuk diketahui, Pertades adalah program kerjasama antara PT MTI dan sejumlah BUMdes di berbagai wilayah di Indonesia yang bertujuan untuk menyalurkan BBM kepada masyarakat dan mendorong kemajuan BUMDes. 

Namun kini, proyek yang sempat digadang-gadang sebagai inovasi ekonomi desa itu justru menuai polemik. Ketua Pengawas Kebijakan Publik PHB Lidik Krimsus RI, Rois Hidayat, SH, C.Me., menyoroti dugaan wanprestasi serta indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT MTI dalam pelaksanaan kerja sama tersebut.

“Banyak proyek Pertades yang macet. Ini bukan sekadar wanprestasi, tapi bisa mengarah ke tindak pidana karena penggunaan dana desa tidak sesuai peruntukan,” tegas Rois, Jumat (11/4/2025).

Dalam perjanjian kerja sama, PT MTI menjanjikan dukungan penuh pada pengembangan SPB Pertades dengan memanfaatkan dana desa. Namun, sejumlah proyek diduga fiktif atau tidak berlanjut setelah peresmian, sehingga merugikan BUMDes secara finansial maupun reputasi.

Baca Juga:  Rencana Pemekaran Jawa Tengah, Bakal Ada 3 Propinsi Baru?

Apresiasi di Awal

Seperti dikutip dari laman Jatengprov.go.id, saat meresmikan SPB Pertades Tlogo pada Minggu (15/5/2022) lalu, Bupati Ngesti menyatakan harapannya agar kerja sama seperti ini terus dikembangkan. “Usaha ini harus dikelola dengan baik. Jangan hanya bagus di awal lalu kendor,” ujarnya kala itu.

Senada, Anggota DPR RI Fadholi yang kala itu turur mendorong agar BUMDes mengembangkan unit usaha penunjang lain seperti kedai kopi atau pusat oleh-oleh lokal untuk mendukung eksistensi SPB.

Direktur Utama PT MTI, Agustina, saat itu juga menegaskan komitmen perusahaan dalam pemberdayaan ekonomi desa. “Pertades adalah upaya membangun ekonomi rakyat desa. Kami hadir untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

PT MTI diketahui menyediakan produk BBM dengan merek Mitron 92 beroktan RON 92 setara Pertamax. Harga yang ditawarkan Rp12.500 per liter, dengan stok awal 6.000 liter.

Aspek Hukum dan Potensi Sanksi

PHB Lidik Krimsus RI mengkaji kasus ini dari beberapa aspek hukum seperti Wanprestasi (Pasal 1243 KUHPerdata): PT MTI dapat dituntut secara perdata karena tidak memenuhi isi perjanjian kerja sama. Perbuatan Melawan Hukum (PMH) (Pasal 1365 KUHPerdata): Bila terbukti menyebabkan kerugian, tindakan PT MTI dapat digugat karena kelalaian atau penyimpangan serta Indikasi Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001): Jika dana desa digunakan untuk proyek yang fiktif atau tidak berjalan, dapat dikenai sanksi pidana.

Baca Juga:  Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap 70 Kasus Curanmor, 42 Pelaku Ditangkap

Selain itu berdasarkan UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999),  BUMDes sebagai mitra usaha memiliki hak atas informasi benar dan kompensasi atas kerugian yang dialami.

Menurut Rois, kerugian tidak hanya bersifat material, tetapi juga immaterial seperti hilangnya kepercayaan publik terhadap BUMDes. Ia menyebut sejumlah korban telah menyampaikan pengaduan ke PHB Lidik Krimsus RI.

“Banyak kepala desa kecewa karena proyek tak kunjung berjalan. Ada yang terlanjur mengalokasikan dana desa. Kami sedang mengumpulkan bukti untuk langkah hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Perkembangan kasus ini masih terus dipantau, sementara PHB Lidik Krimsus RI berkomitmen mengawal proses hukum demi menjaga akuntabilitas pengelolaan dana desa. (Red).

Berita Terkait

Ahli Waris Suwarno Proses Konversi Hak Tanah Eigendom Verponding di Jawa Tengah Warisan Raden Mas Soetrisno
Polisi Selidiki Longsor Tambang Galian C di Perbatasan Semarang-Demak
Diberitakan Jual Rokok Ilegal, Seorang Warga Cilacap Merasa Dirugikan oleh Tindakan Oknum Mengaku Wartawan
Menteri Agus Andrianto Panen Perdana Program Ketahanan Pangan di Nusakambangan
Rencana Pemekaran Jawa Tengah, Bakal Ada 3 Propinsi Baru?
Gubernur Jateng Lepas Pemudik di Stasiun Senen Jakarta
BMKG: Jawa Tengah Mulai Masuki Musim Kemarau Mei 2025
Kapolda Jateng Pastikan Tol Fungsional Solo-Jogja Siap Hadapi Arus Mudik Lebaran 2025

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 06:39

Ahli Waris Suwarno Proses Konversi Hak Tanah Eigendom Verponding di Jawa Tengah Warisan Raden Mas Soetrisno

Minggu, 20 April 2025 - 05:49

Polisi Selidiki Longsor Tambang Galian C di Perbatasan Semarang-Demak

Jumat, 18 April 2025 - 14:12

Diberitakan Jual Rokok Ilegal, Seorang Warga Cilacap Merasa Dirugikan oleh Tindakan Oknum Mengaku Wartawan

Jumat, 18 April 2025 - 06:58

Menteri Agus Andrianto Panen Perdana Program Ketahanan Pangan di Nusakambangan

Jumat, 11 April 2025 - 06:16

Polemik Pertades: Banyak BUMdes Merasa Dirugikan, PT MTI Disorot Terkait Dugaan Wanprestasi dan Potensi Korupsi

Selasa, 8 April 2025 - 06:12

Rencana Pemekaran Jawa Tengah, Bakal Ada 3 Propinsi Baru?

Kamis, 27 Maret 2025 - 20:53

Gubernur Jateng Lepas Pemudik di Stasiun Senen Jakarta

Rabu, 26 Maret 2025 - 20:26

BMKG: Jawa Tengah Mulai Masuki Musim Kemarau Mei 2025

Berita Terbaru

error: Content is protected !!