DEMAK– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak menangkap dua pelaku penjualan obat petasan yang bertransaksi melalui media sosial Facebook. Dari tangan keduanya, polisi menyita 32 kg bubuk mercon siap edar.
Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha, melalui Kasat Reskrim AKP Kuseni, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah timnya memantau aktivitas penjualan obat mercon di Facebook.
“Petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap FA (28) di Jalan Demak-Kudus, Desa Kalikondang, Kecamatan Demak, pada Sabtu (1/3),” ujar Kuseni dalam konferensi pers di Polres Demak, Minggu (2/3/2025), sebelum pemusnahan barang bukti.
Dari FA, polisi mengamankan 1 kg obat petasan. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa FA mendapatkan barang tersebut dari S (60), warga Desa Purworejo, Kecamatan Bonang, Demak, dengan harga Rp250.000.
“Petugas kemudian menggeledah rumah S dan menemukan 31 kg obat mercon siap edar,” tambah Kuseni.
Selain bubuk mercon, polisi juga menyita bahan baku pembuatan petasan seperti belerang, potasium, sendawa, arang, serta sejumlah peralatan, termasuk lumpang batu, ayakan, timbangan, dan drum. Kedua pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polres Demak.
“Sebagian barang bukti akan dikirim ke laboratorium forensik, sementara sisanya dimusnahkan hari ini oleh tim Gegana Sat Brimob Polda Jateng di lokasi aman,” jelasnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. (Red)