UNGARAN- Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur dengan korban SGC (13) yang terjadi di wilayah Pringapus, Kabupaten Semarang pada bulan Agustus 2024 lalu, Jumat (6/12/2024) direkonstruksi Polres Semarang.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP M. Aditya Perdana SIK melalui Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Iptu Sigit Krisnadi mengatakan, kasus ini terjadi pada bulan agustus 2024.
“Dan hari ini sudah masuk pada gelar rekonstruksi. Adapun rekontruksi sebagai langkah prosedur kelengkapan berkas yang diminta oleh pihak Kejaksaan,” jelasnya, Jumat (6/12).
Kejadian yang menimpa korban pencabulan dilakukan di 3 tempat yang berbeda, di wilayah Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang.
5 pelaku pencabulan adalah HW (21 Th), EP (30 Th), IDA (24 Th), SH (31 Th) semua warga Kecamatan Pringapus, dan satu pelaku MW (33) warga Magelang.
“Sebanyak 33 adegan diperagakan oleh para pelaku, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan yang disusun oleh penyidik unit PPA Polres Semarang. Dan dari ke 33 adegan tersebut, diselaraskan dengan pengakuan dari korban dengan didampingi oleh pihak keluarga,” pungkas Iptu Sigit Krisnadi. (Pranoto Adi)