TULUNGAGUNG-Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di showroom Kacunk Motor. Pelaku, yang diketahui berinisial R, adalah seorang pegawai bagian marketing showroom yang telah melakukan aksi pencurian secara bertahap sejak Agustus 2024.
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, dalam konferensi pers pada Kamis (27/02/2025), menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan posisinya untuk menguasai kendaraan-kendaraan di showroom. Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat bahwa tersangka dengan leluasa memindahkan mobil ke bagian depan showroom, seolah sedang mengecek kondisi mobil, sebelum akhirnya membawanya pergi saat situasi sepi.
Modus Operandi dan Jumlah Kendaraan yang Dicuri
AKBP Taat mengungkapkan, sejak Agustus 2024, tersangka telah mencuri delapan unit mobil dari showroom tersebut. Rinciannya, dua unit mobil pada Agustus, satu unit pada September, dua unit pada Desember, satu unit pada Januari 2025, dan dua unit pada Februari 2025. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.
“Dari delapan unit kendaraan yang dicuri, kami berhasil menyita tiga unit mobil. Sisanya masih dalam pencarian,” kata AKBP Taat.
Tersangka menggunakan modus yang cukup rapi. Sebelum membawa kabur mobil, ia terlebih dahulu menguasai dokumen kendaraan seperti BPKB dan STNK tanpa sepengetahuan petugas kasir. Dengan dokumen tersebut, ia bisa menjual kendaraan tanpa menimbulkan kecurigaan.
“Tersangka menjual kendaraan hasil curian kepada pedagang mobil lain dan juga perorangan dengan harga yang jauh di bawah harga pasaran, sehingga mobil cepat berpindah tangan,” jelas Kapolres.
Motif dan Hukuman yang Menanti Tersangka
Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi. Ia mengalami kerugian setelah mencoba menjual mobil secara pribadi dan menjadi korban penipuan. Akibatnya, ia kehilangan modal dan memiliki utang di bank. Sebagian dari hasil kejahatannya digunakan untuk menutupi utang, membeli iPhone 15 Pro Max, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Aksi tersangka terbongkar ketika pihak showroom hendak melakukan servis pada salah satu kendaraan yang ternyata hilang. Setelah pengecekan data, kendaraan tersebut belum terjual. Kecurigaan semakin kuat setelah rekaman CCTV menunjukkan bahwa tersangka adalah pelaku utama.
Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP junto Pasal 64 KUHP tentang pencurian berulang dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Saat ini, kami masih mencari sisa kendaraan yang telah dijual tersangka. Kami juga mengimbau masyarakat yang merasa pernah membeli mobil dari tersangka untuk segera melapor ke kepolisian,” tutup AKBP Taat. (Red)