SEMARANG – Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) selama dua hari, 22-23 Februari 2025, di Hotel Grand Edge, Semarang, Jawa Tengah. Rakernas ini menjadi forum penting bagi para advokat Indonesia untuk membahas isu-isu strategis, termasuk revisi Undang-Undang Advokat dan pembentukan Dewan Advokat Nasional. Mengusung tema “Sukseskan Rakernas PAI Tahun 2025 untuk Terwujudnya Dewan Advokat Nasional”, acara ini dihadiri oleh para pengurus PAI dari berbagai daerah di Indonesia.
Tantangan Single Bar dan Urgensi Perubahan UU Advokat
Ketua Umum PAI, Dr. Sultan Junaidi, menyoroti dua permasalahan utama yang menjadi fokus dalam Rakernas kali ini.
“Sistem single bar yang saat ini berlaku sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan dunia advokat di Indonesia. Banyak organisasi advokat yang telah berdiri dan berkembang, menghasilkan puluhan ribu advokat. Jika sistem ini tetap dipertahankan, bagaimana nasib advokat yang berada di luar organisasi yang diakui secara resmi?” ujar Dr. Sultan saat ditemui wartawan di sela-sela Rakernas.
Selain itu, ia menekankan perlunya revisi Undang-Undang Advokat yang telah mengalami lebih dari 25 kali judicial review di Mahkamah Konstitusi.
“Ini menunjukkan bahwa regulasi yang ada sudah tidak lagi sesuai dengan kebutuhan zaman. Oleh karena itu, kami mendesak DPR RI, khususnya Komisi III, untuk segera melakukan revisi Undang-Undang Advokat demi kepastian hukum dan perlindungan bagi para advokat,” tegasnya.
Pembentukan Dewan Advokat Nasional: Menegakkan Etika dan Profesionalisme
PAI juga mengusulkan pembentukan Dewan Advokat Nasional sebagai lembaga independen yang bertugas mengawasi dan menegakkan kode etik advokat di Indonesia.
“Dewan ini akan berperan sebagai pengawas sekaligus pemutus dalam menangani pelanggaran kode etik. Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat, profesi advokat akan semakin terjaga integritasnya dan dapat memberikan pelayanan hukum yang lebih profesional,” jelas Dr. Sultan.
Kolaborasi Internasional dan Audiensi dengan Pemerintah
Selain membahas regulasi, PAI juga menegaskan pentingnya membangun kerja sama dengan organisasi advokat internasional guna meningkatkan standar advokasi di Indonesia.
“Kami akan menjalin komunikasi dengan berbagai pihak di luar negeri untuk memperkuat peran advokat Indonesia di dunia hukum global,” tambahnya.
Sebagai langkah konkret, PAI berencana melakukan audiensi dengan DPR RI, Komisi III, serta Kementerian Hukum dan HAM. Bahkan, PAI membuka peluang untuk bertemu langsung dengan Presiden RI, Prabowo Subianto, guna mempercepat revisi UU Advokat dan pembentukan Dewan Advokat Nasional.
“Kami siap berdiskusi dengan berbagai pihak, termasuk Presiden, demi menyelamatkan profesi advokat di Indonesia,” pungkas Dr. Sultan.
Tokoh-Tokoh yang Hadir: Pablo Benua dan Rey Utami
Rakernas PAI kali ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk pengacara sekaligus pengusaha hukum, Pablo Benua. Ia hadir bersama istrinya, Rey Utami, yang dikenal sebagai figur publik dan pebisnis sukses.
Diketahui, Pablo Benua merupakan pemilik firma hukum Pablo Benua & Co Law Firm. Selain aktif di dunia advokat, pasangan ini juga merambah dunia bisnis, termasuk industri kecantikan. Baru-baru ini, mereka meluncurkan brand skincare yang mendapat penghargaan dari Ikatan Notaris Indonesia sebagai Perusahaan Network Marketing dengan Legalitas Terlengkap dan Terbaik dalam acara soft launching.
Dengan berbagai agenda strategis yang dibahas dalam Rakernas PAI 2025, harapannya akan lahir kebijakan-kebijakan baru yang lebih adaptif terhadap perkembangan dunia advokat di Indonesia, serta menjamin profesionalisme dan kesejahteraan para advokat di masa depan. (Red)