JURNALWARGA–Pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota dewan di tiap daerah pemilhan untuk diperjuangkan dalam pembahasan APBD atau RKPD. Pokir menjadi agenda tahunan seperti yang diamanatkan dalam PP Nomor 16 tahun 2010.
Pokir DPRD membantu pemerintah daerah dalam melaksanakan pemerintahan, khususnya pada program-program pembangunan daerah. Pokir DPRD menjadi salah satu bahan dalam menyusun rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
RKPD sendiri adalah dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam tahapan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).
Pokir DPRD diinput ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Pokir DPRD kemudian divalidasi oleh pemerintah daerah melalui Bappeda, Perangkat Daerah, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Pokir DPRD juga harus mengacu kepada RPJMD yang diperkuat dengan analisis dan batasan pengajuan. Pokir DPRD tidak hanya bersifat pembangunan fisik namun juga dapat berupa usulan pengadaan barang dan jasa.
Adapun dasar hukum pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD adalah Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 yang mengamanatkan Pokir DPRD sebagai salah satu bahan dalam menyusun rancangan awal RKPD dan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).
Secara praktis, Pokir DPRD adalah hasil penjaringan aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh anggota DPRD. Pokir DPRD sendiri merupakan kajian permasalahan pembangunan daerah yang didasarkan pada risalah rapat dengar pendapat atau rapat hasil penyerapan aspirasi melalui reses. Pokir DPRD perlu anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk merealisasikan pelaksanaan.*(Red)
*Dikutip dari berbagai sumber