SALATIGA – Wali Kota Salatiga Robby Hernawan menghadiri rapat pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait hasil desk Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Ruang Bhinneka TungPegal Ika DPRD Kota Salatiga, Jumat (11/4/2025), dan dipimpin oleh Ketua DPRD Dance Ishak Palit.
Dalam pemaparannya, Wali Kota Robby menjelaskan isi Inpres tersebut yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah. Ia memaparkan identifikasi dan rencana efisiensi anggaran, kebutuhan anggaran hingga perubahan 2025, serta penggunaan dan rincian hasil efisiensi belanja daerah, yang diperkirakan mencapai Rp64 miliar.
“Instruksi Presiden menekankan pembatasan belanja kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, seminar, dan FGD. Selain itu, belanja perjalanan dinas harus dikurangi sebesar 50 persen. Honorarium juga dibatasi melalui pengurangan jumlah tim dan besaran honorarium sesuai Perpres tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR),” ujar Robby.
Ia menambahkan, kepala daerah juga diminta untuk mengurangi belanja pendukung yang tidak memiliki output terukur. Alokasi anggaran harus difokuskan pada target kinerja pelayanan publik, bukan pemerataan antarlembaga atau pola belanja tahun sebelumnya.
Pemerintah daerah juga diminta lebih selektif dalam memberikan hibah langsung, baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada kementerian atau lembaga. Penyesuaian belanja APBD 2025 yang bersumber dari transfer ke daerah juga menjadi poin penting dalam Inpres tersebut. (Red)