GROBOGAN – Satreskrim Polres Grobogan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Grobogan. Empat pelaku, termasuk tiga pencuri dan satu penadah, telah diamankan.
Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono menjelaskan bahwa pelaku yang ditangkap adalah TP (warga Kudus), WN (warga Kradenan), SA (warga Gabus), serta penadah JM (warga Brati). Dari mereka, polisi menyita 15 motor dan 2 mobil curian.
“Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas jual beli kendaraan tanpa surat resmi melalui media sosial seperti Facebook dan transaksi COD,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Senin (10/2/2025).
JM sebagai penadah dijerat Pasal 481 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, TP, WN, dan SA yang beraksi di lokasi berbeda, termasuk di Kradenan, RSUD, dan rumah warga, dikenai Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Kapolres mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat membeli kendaraan dan memastikan kelengkapan surat-suratnya. Ia juga menyerahkan secara simbolis sepeda motor hasil curian kepada pemilik sahnya.