SALATIGA–Para pedagang kaki lima (PKL) yang menempati shelter Alun-Alun Pancasila mengeluhkan tarif retribusi yang nilainya mencapai Rp.35ribu per shift. Artinya, apabila pedagang berjualan dari pagi hingga malam hari, mereka harus membayar Rp.105ribu per hari. Untuk diketahui shift 1 dimulai dari pukul 06.00-12.00; shift 2 dari pukul 12.00-18.00 dan shift 3 dari pukul 18.00-24.00.
Hal ini tertuang dalam Perda Kota Salatiga No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Keluhan tersebut disampaikan oleh perwakilan Paguyuban PKL Pancasila Yuana Emi Rhomadhiyah (Anna), kepada jurnalwarga.net, Jumat (31/1/2025) pagi. Anna juga menyampaikan pihak PKL Shelter Pancasila sudah beraudiensi dengan Dinas Perdangan Kota Salatiga dan difasilitasi oleh Komisi B DPRD Kota Salatiga beberapa waktu lalu.
“Sebenarnya sangat berat, tapi sudah dituangkan dalam Perda. Kami juga berterimakasih kepada Komisi B DPRD Salatiga yang telah memfasilitasi audiensi dengan Dinas Perdagangan. Meskipun belum berubah aturannya, namun telah disepakati untuk sementara tarif yang dikenakan per shift Rp.12ribu,” terang Anna.
Harapan PKL Shelter Kepada Walikota Baru
Anna menambahkan, pihaknya berharap pada kepemimpinan walikota terpilih nantinya dapat mengkaji ulang peraturan daerah yang dirasa memberatkan para pedagang. Anna juga menyampaikan apresiasi atas ketegasan Pj Walikota Yasip Khasani dalam menertibkan pedagang liar di Alun-Alun Pancasila.
“Harapan kami, nantinya walikota yang baru bisa mengevaluasi perda tersebut. Kami juga mengapresiasi langkah tegas Pj Walikota yang menertibkan keberadaan pedagang liar di sekitar alun-alun. Sebelumnya, alun-alun terlihat penuh sesak dengan pedagang dan mengganggu pemandangan. Untuk hal ini, semoga bisa dipertahankan oleh walikota yang baru,” imbuh Anna.
Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD, Ahman Musadad membenarkan pihaknya telah mempertemukan PKL Shelter Pancasila dengan Dinas Perdagangan. Menurutnya, saat ini sudah ada solusi yang tidak memberatkan PKL dan juga tidak membebani Dinas Perdagangan sebagai pemangku kebijakan.
“Betul, dulu memang pernah ada audiensi dengan PKL dan Pak Aji (Kepala Dinas Perdagangan) , dan sudah ada kesepakatan terkait PKL di Pancasila. Tentu saja sebagai kekuatan hukumnya PKL harus punya SIP ( surat izin penempatan) yang di terbitkan dinas perdagangan,” terang Anggota DPRD dari Fraksi Kebangkitan Bangsa ini.
Hal senada diungkapkan oleh Anggota Komisi B yang lain, Yusup Wibisono. Mantan birokrat yang menjadi wakil rakyat dari Partai Nasdem ini mengatakan sudah ada kesepakatan antara pihak PKL dan Dinas Perdagangan. ” Setahu kami sudah klir. Untuk selanjutnya kami meminta PKL untuk langsung berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan,” pungkasnya. (GCP)