Salatiga – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salatiga terus meningkatkan pelayanan dan pembinaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kali ini, Rutan Salatiga menggandeng Lembaga Bantuan Hukum Garda Keadilan Indonesia Jawa Tengah (LBH GKI Jateng) untuk memberikan bantuan hukum gratis bagi para tahanan.
Melalui program Sapa Pagi, 100 tahanan mendapatkan penyuluhan hukum, konsultasi, dan sesi tanya jawab secara cuma-cuma. Kepala Rutan Salatiga, Redy Agian, didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan, Ruwiyanto, menegaskan bahwa layanan ini diberikan secara gratis oleh organisasi bantuan hukum yang telah terakreditasi dan terverifikasi.
“Tahun 2025, kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik sesuai arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, termasuk dalam peningkatan layanan hukum agar hak para tahanan dan WBP terpenuhi dengan baik,” ujar Redy, Jumat (07/02).
Rutan Salatiga bekerja sama dengan beberapa Organisasi Bantuan Hukum (OBH), salah satunya LBH GKI Jateng. “Tahanan dan WBP dapat memilih OBH sesuai kebutuhan agar layanan hukum bisa maksimal,” tambahnya.
Selain bantuan litigasi dan non-litigasi, Rutan Salatiga juga menyediakan Pos Bantuan Hukum (Pos Bankum) yang bisa dimanfaatkan secara gratis. “Para tahanan dapat berkonsultasi mengenai perkara pidana yang dijalani maupun masalah hukum lainnya, termasuk perdata,” jelas Redy.
Direktur LBH GKI Jateng, Arif Maulana, menyatakan komitmennya dalam mendukung program bantuan hukum gratis di Rutan Salatiga. “Sebagai OBH terakreditasi, kami siap memberikan layanan hukum yang optimal kepada para tahanan,” ujarnya.
Selain meningkatkan kesadaran hukum, kerja sama ini juga diharapkan dapat membantu warga binaan memahami hak dan kewajiban mereka, mencegah pelanggaran hukum berulang, serta mendukung ketertiban di Rutan.
Tak hanya fokus pada layanan hukum, Rutan Salatiga dan LBH GKI Jateng juga berkomitmen mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Program Akselerasi Menteri Agus Andrianto. Program ini mencakup pemberantasan narkoba, pemberdayaan warga binaan, serta bantuan sosial bagi masyarakat dan WBP yang kurang mampu. (GCP)