AMBARAWA- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambarawa menggelar kegiatan Sholat Idul Fitri dan Upacara Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1446 H pada Senin (31/3/2025). Acara ini berlangsung dengan tertib dan khidmat, diikuti oleh seluruh warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Sholat Idul Fitri dimulai pukul 06.30 WIB dengan dipimpin oleh Ustadz Muhammad Zahid Ar Rahdi, Lc dari Demak. Dalam khutbahnya, beliau menyampaikan pesan bertema “Tingkatkan Keimanan Setelah Ramadhan”, yang mengajak para jamaah untuk mempertahankan nilai-nilai keislaman setelah menjalani bulan suci.
Setelah pelaksanaan sholat, acara dilanjutkan dengan upacara pemberian Remisi Khusus Idul Fitri kepada 237 warga binaan berstatus narapidan yang memenuhi syarat. Dari jumlah tersebut, 233 orang menerima RK-I dengan rincian 15 hari sebanyak 53 orang, 1 bulan sebanyak 143 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 31 orang dan 2 bulan sebanyak 10 orang
Selain itu, 4 narapidana mendapatkan RK-II, yang berarti mereka langsung bebas setelah menerima remisi. Penyerahan SK Remisi secara simbolis diberikan kepada Anton Dwi (RK I) dan Bayu Ragil Pangestu (RK II).
Kalapas Ambarawa, Subakdo Wulandoro, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik sehingga berhak mendapatkan remisi. “Remisi ini bukan hanya hadiah, tetapi juga bentuk penghargaan atas usaha warga binaan dalam menjalani pembinaan dengan baik. Kami berharap mereka terus meningkatkan kepribadian dan kemandirian sebagai bekal kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Pemberian remisi ini sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, di antaranya Nomor PAS-416.PK.05.04 Tahun 2025 dan beberapa keputusan lainnya. Remisi diberikan berdasarkan Pasal 10 (2) UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang mengatur hak-hak warga binaan dalam mendapatkan pengurangan masa hukuman.
Dengan adanya pemberian remisi ini, Kalapas berharap seluruh warga binaan tetap berkelakuan baik dan mengikuti aturan yang berlaku di Lapas Ambarawa. “Kami mengucapkan selamat kepada yang menerima remisi. Teruslah berperilaku baik, patuhi tata tertib, dan manfaatkan pembinaan yang diberikan agar dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik,”tutupnya. (Guruh Cahyono)