Penambangan galian C di Jawa Tengah telah menjadi perhatian serius karena berbagai modus operandi yang seringkali menyalahi aturan dan berdampak negatif terhadap lingkungan serta masyarakat sekitar. Beberapa modus yang umum ditemui antara lain:
- Penambangan tanpa izin resmi (ilegal): Banyak penambang yang beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah, sehingga sulit diawasi dan rentan merusak lingkungan. Nana Sudjana semasa menjabat PJ Gubernur Jawa Tengah, pada November 2024 lalu menyatakan bahwa hanya sekitar 30 persen tambang galian C di Jawa Tengah yang memiliki izin resmi.
- Penggalian dengan teknik yang tidak sesuai standar: Beberapa penambang melakukan pengeprasan tebing secara tegak lurus, padahal seharusnya dilakukan dengan sistem berjenjang atau terasering untuk mencegah longsor dan kerusakan lingkungan. Contohnya, di Kabupaten Pekalongan, ditemukan penambangan yang menyalahi aturan dengan membuat tebing tegak lurus.
- Kurangnya reklamasi pasca-penambangan: Banyak lokasi penambangan yang tidak direklamasi setelah aktivitas penambangan selesai, meninggalkan lahan yang rusak dan berpotensi membahayakan masyarakat sekitar.
Secara hukum, penambangan galian C diatur dalam beberapa peraturan daerah di Jawa Tengah. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur kewajiban penambang untuk memiliki izin resmi dan menerapkan teknik penambangan yang ramah lingkungan. citeturn0search3 Selain itu, pada November 2024, DPRD Jawa Tengah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Kewenangan Urusan Pemerintahan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menegaskan komitmen pemerintah untuk menertibkan penambangan ilegal dan memastikan pengelolaan tambang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen untuk menertibkan penambangan galian C ilegal dan memastikan bahwa seluruh aktivitas penambangan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan, guna melindungi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. (Red)