70 Persen Tambang Galian C di Jateng Tak Berizin

Minggu, 23 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penambangan galian C di Jawa Tengah telah menjadi perhatian serius karena berbagai modus operandi yang seringkali menyalahi aturan dan berdampak negatif terhadap lingkungan serta masyarakat sekitar. Beberapa modus yang umum ditemui antara lain:

  1. Penambangan tanpa izin resmi (ilegal): Banyak penambang yang beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah, sehingga sulit diawasi dan rentan merusak lingkungan. Nana Sudjana semasa menjabat PJ Gubernur Jawa Tengah, pada November 2024 lalu menyatakan bahwa hanya sekitar 30 persen tambang galian C di Jawa Tengah yang memiliki izin resmi.
  2. Penggalian dengan teknik yang tidak sesuai standar: Beberapa penambang melakukan pengeprasan tebing secara tegak lurus, padahal seharusnya dilakukan dengan sistem berjenjang atau terasering untuk mencegah longsor dan kerusakan lingkungan. Contohnya, di Kabupaten Pekalongan, ditemukan penambangan yang menyalahi aturan dengan membuat tebing tegak lurus.
  3. Kurangnya reklamasi pasca-penambangan: Banyak lokasi penambangan yang tidak direklamasi setelah aktivitas penambangan selesai, meninggalkan lahan yang rusak dan berpotensi membahayakan masyarakat sekitar.
Baca Juga:  Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Belasan Kilo Sabu di Tanjung Emas Semarang

Secara hukum, penambangan galian C diatur dalam beberapa peraturan daerah di Jawa Tengah. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur kewajiban penambang untuk memiliki izin resmi dan menerapkan teknik penambangan yang ramah lingkungan. citeturn0search3 Selain itu, pada November 2024, DPRD Jawa Tengah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Kewenangan Urusan Pemerintahan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menegaskan komitmen pemerintah untuk menertibkan penambangan ilegal dan memastikan pengelolaan tambang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga:  Pemkot Salatiga Bakal Hapus Denda Tunggakan Pajak PBB, Ini Ketentuannya

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen untuk menertibkan penambangan galian C ilegal dan memastikan bahwa seluruh aktivitas penambangan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan, guna melindungi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. (Red)

Berita Terkait

Dandim 0714/Salatiga Pimpin Penutupan TMMD Sengkuyung di Susukan Kabupaten Semarang
Peringatan Nuzulul Quran di Lapas Ambarawa Jadi Momentum Revolusi Mental Warga Binaan
Tim SAR Kab. Semarang Selamatkan Nelayan Terjebak Enceng Gondok di Tuntang
Ulama Muda Palestina Kunjungi SD Izzatul Islam Getasan, Para Siswa Antusias
Taman Bunga Celosia Bagikan Bantuan Ke Sejumlah Pesantren di Wilayah Bandungan
Respons Kapolres AKBP Ratna Saat Jumat Curhat, Kini Ada Anggota Polisi Seberangkan Siswa SDN 01 Bener
TAMBANG ILEGAL TUNTANG : Pengacara Terdakwa Sampaikan Keberatan, Sebut Keterlibatan Pihak Lain
Walikota Robby Hernawan Dorong Penguatan Gerakan Literasi Salatiga
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:49

Dandim 0714/Salatiga Pimpin Penutupan TMMD Sengkuyung di Susukan Kabupaten Semarang

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:00

Peringatan Nuzulul Quran di Lapas Ambarawa Jadi Momentum Revolusi Mental Warga Binaan

Selasa, 18 Maret 2025 - 11:57

Tim SAR Kab. Semarang Selamatkan Nelayan Terjebak Enceng Gondok di Tuntang

Senin, 17 Maret 2025 - 12:08

Ulama Muda Palestina Kunjungi SD Izzatul Islam Getasan, Para Siswa Antusias

Sabtu, 15 Maret 2025 - 00:11

Taman Bunga Celosia Bagikan Bantuan Ke Sejumlah Pesantren di Wilayah Bandungan

Jumat, 14 Maret 2025 - 11:11

Respons Kapolres AKBP Ratna Saat Jumat Curhat, Kini Ada Anggota Polisi Seberangkan Siswa SDN 01 Bener

Rabu, 12 Maret 2025 - 17:15

TAMBANG ILEGAL TUNTANG : Pengacara Terdakwa Sampaikan Keberatan, Sebut Keterlibatan Pihak Lain

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:37

Walikota Robby Hernawan Dorong Penguatan Gerakan Literasi Salatiga

Berita Terbaru