Saat ini, banyak dari kita tengah menantikan momen yang dinanti-nantikan setiap tahun—uang Tunjangan Hari Raya (THR). Namun, tahukah kamu bahwa tradisi ini berawal dari sebuah kebijakan di era 1950-an? Mari kita telusuri jejak sejarahnya!
Awal Mula: Hadiah Lebaran dari Kabinet Sukiman-Suwirjo
Istilah “Tunjangan Hari Raya” belum dikenal pada awalnya. Saat Kabinet Sukiman-Suwirjo terbentuk pada tahun 1951, kebijakan pemberian insentif bagi pegawai negeri sipil (Pamong Praja) diberlakukan. Namun, saat itu, insentif ini disebut sebagai Hadiah Lebaran, bukan THR seperti yang kita kenal sekarang.
Sebagai seorang pemimpin dari Partai Islam Masyumi, Perdana Menteri Sukiman Wirjosandjojo ingin memberikan apresiasi kepada para Pamong Praja yang merayakan Idulfitri. Maka, pemerintah memberikan “Hadiah Lebaran” sebesar Rp125 hingga Rp200, yang dananya berasal dari potongan gaji pegawai negeri setiap bulan. Tak hanya uang, tunjangan juga diberikan dalam bentuk beras—sebuah bantuan yang sangat berarti di masa itu.
Protes Buruh: Tuntutan untuk Kesetaraan
Namun, kebijakan ini menuai protes. Pada tahun 1952, kalangan buruh merasa diperlakukan tidak adil karena hanya Pamong Praja yang mendapatkan Hadiah Lebaran. Dipimpin oleh Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI)—sayap kiri Partai Komunis Indonesia (PKI)—para buruh menggelar demonstrasi besar-besaran dan pemogokan massal.
Pemerintah baru menanggapi tuntutan ini dua tahun kemudian. Pada tahun 1954, Menteri Perburuhan S.M. Abidin mengeluarkan Surat Edaran yang mengimbau perusahaan untuk memberikan Hadiah Lebaran bagi para pekerja. Namun, karena hanya bersifat imbauan, banyak perusahaan yang enggan menindaklanjutinya. Akibatnya, aksi protes buruh terus berlangsung.
THR Menjadi Hak Resmi Pekerja
Gerakan buruh yang semakin kuat akhirnya membuahkan hasil. Pada tahun 1961, Menteri Perburuhan Ahem Erningpraja menerbitkan peraturan yang mewajibkan perusahaan memberikan Hadiah Lebaran bagi pekerja yang telah bekerja minimal tiga bulan.
Perubahan besar lainnya terjadi pada 1994, ketika Menteri Ketenagakerjaan secara resmi memperkenalkan istilah Tunjangan Hari Raya (THR) dalam peraturan ketenagakerjaan.
Hingga akhirnya, pada tahun 2016, aturan pemberian THR direvisi melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Dalam regulasi ini, perusahaan diwajibkan memberikan THR kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan, dengan besaran satu kali gaji bagi pekerja yang telah bekerja setahun atau lebih.
THR Hari Ini
Kini, THR telah menjadi bagian tak terpisahkan dari perayaan hari raya di Indonesia. Peraturan terus berkembang, menyesuaikan dengan kondisi ekonomi dan kesejahteraan pekerja. Dari sekadar hadiah untuk Pamong Praja, kini THR telah menjadi hak seluruh pekerja di Indonesia.
Jadi, saat kita menunggu THR cair tahun ini, ingatlah bahwa di baliknya ada sejarah panjang perjuangan dan kebijakan yang terus berubah demi kesejahteraan pekerja di negeri ini!
Sumber Referensi:
– Majalah Sejarah Historia.id
– Peraturan Menaker No. 6 Tahun 2016
– Majalah Tempo.co
– SPTSK-SPSI.org
– Hidayatullah.com